Pilpres 2024
Syarat dan Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran
Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pilpres 2024 putaran kedua diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran.
Kabar itu mengacu pada publikasi hasil sejumlah lembaga survei mengenai elektabilitas pasangan capres-cawapres.
Dalam survei tersebut ketiga pasangan tersebut belum menyentuh angka di atas 50 persen.
Seperti diketahui bahwa ketiga capres yakni Anies-Muhaimin di nomor urut 01.
Kemudian Prabowo-Gibran berada di nomor urut 02.
Sementara nomor urut 03 yakni pasangan Ganjar-Mahfud.
Merunut hasil survei, elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Gibran, rata-rata di atas angka 40 persen.
Baca juga: Timses Anies-Muhaimin Jalin Komunikasi dengan Ganjar-Mahfud, Airlangga Pede 45 Persen Parlemen
Baca juga: Soal Penyebaran Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo, Ini Kata Bawaslu Jambi
Baca juga: Garut, Jawa Barat Digetarkan Gempa Hari Ini Minggu 14 Januari 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Sementara dua paslon lainnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kejar-kejaran untuk bisa lolos ke putaran 2 Pilpres 2024.
Pemenang pertama dan kedua nantinya akan maju di putaran dua.
Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit akan tersingkir di Pilpres 2024 dan tidak bisa ikut pada putaran kedua.
Lalu seperti apa Pilpres 2024 dua putaran itu?
Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (15/1/2024);
1. Diatur dalam UUD 1945
Pilpres 2024 putaran kedua diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih jelas diatur pada Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.
Dengan catatan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Baca juga: PKS Buka Peluang Kerjasama dengan PDIP di Putaran Kedua Pilpres 2024, Ini Kata Ahmad Syaikhu
Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," demikian Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.
Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana bunyi UUD, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.
Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.
Namun jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," demikian Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Nantinya pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.
2. Jadwal Pilpres 1 Putaran dan 2 Putaran
Pilpres 2024 dibuat dalam dua skenario yakni 1 putaran dan 2 putaran.
Jika pada putaran 1 ada pasangan capres-cawapres meraih suara di atas 50 persen maka dinyatakan sebagai pemenang dan tidak ada lagi putaran 2.
Berikut jadwal tersisa Pilpres 1 putaran:
1. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
2. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
3. Pemungutan dan penghitungan suara
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 114, Program Pembatasan Kelahiran
• Pemungutan suara: 14 Februari 2024
• Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
4. Penetapan hasil pemilu
• Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
• Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
5. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024
Jadwal Putaran 2 Pilpres:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
Baca juga: Skandal Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai hingga Daftar Pelanggaran Etik di KPK Versi ICW
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Sutrisno menjelaskan konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.
Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.
Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
“Jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara 50 persen + 1 pada putaran pertama, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua,” ujar Sutrisno
Lanjutnya, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak.
Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.
Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Politikus Bukan Pejabat Publik, Kaesang Enggan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran Karena Gajinya Kecil
Baca juga: Voting Peserta X Factor Indonesia 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Voting Kontestan Favorit Kamu
Baca juga: Pemuda di Jambi Duel Pakai Sajam Viral, Polisi Ungkap Mereka Berteman dan Sudah Damai
Baca juga: Walhi Jambi Ungkap Faktor Durasi Banjir Bagian Hilir Sungai Batanghari Bakal Terjadi Lebih Lama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pilpres 2024
Anies-Muhaimin
Prabowo-Gibran
Ganjar-Mahfud
putaran kedua
Tribunjambi.com
dua putaran
survei
elektabilitas
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.