Polres Tanjab Timur Tangkap Pengedar Narkoba di Mendahara Ulu, Barang Bukti 99 Paket Sabu

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap Hendri, pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 gram.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas al hakim
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap Hendri, pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 gram. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap Hendri, pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 gram.

Tersangka ditangkap di kediamannya, di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada hari Rabu malam (10/01/24).

Dikatakan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan, tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan masyarakat, begitu mendapat informasi di daerah tersebut  kerap terjadi transaksi Narkoba.

Pihaknya langsung menurunkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjab Timur untuk bergerak ke lokasi, setelah melakukan penyelidikan. Akhirnya tim opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Hendri.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 99 paket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0.17 gram siap edar," jelasnya, Kamis (11/01/24).

Dirinya menjelaskan, Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Kabupaten Muara Jambi.

"Ini bentuk komitmen polri khususnya Polres Tanjab Timur dalam memberantas Narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanjab Timur," ucapnya.

Selain itu, lanjut Kapolres AKBP Heri Supriawan, tersangka Hendri juga mengakui narkotika dimaksud akan diperjual belikan kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti beserta uang tunai hasil penjual dengan jumlah Rp 4,1 jti dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun, penjara atau hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Bawa 52 Kg Sabu, Petugas Lapas Jambi Akan Disanksi Pemberhentian Sementara, Proses Hukum Berlanjut

Baca juga: Ini Deretan Kasus Narkoba yang Terkait dengan Lapas di Jambi

Baca juga: Kondisi Saipul Jamil Setelah Bebas, Sempat Diamakan Polisi Atas Dugaan Narkoba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved