Polres Tanjab Timur Tangkap Pengedar Narkoba di Mendahara Ulu, Barang Bukti 99 Paket Sabu
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap Hendri, pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 gram.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap Hendri, pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 gram.
Tersangka ditangkap di kediamannya, di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada hari Rabu malam (10/01/24).
Dikatakan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan, tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan masyarakat, begitu mendapat informasi di daerah tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba.
Pihaknya langsung menurunkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjab Timur untuk bergerak ke lokasi, setelah melakukan penyelidikan. Akhirnya tim opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Hendri.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 99 paket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0.17 gram siap edar," jelasnya, Kamis (11/01/24).
Dirinya menjelaskan, Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Kabupaten Muara Jambi.
"Ini bentuk komitmen polri khususnya Polres Tanjab Timur dalam memberantas Narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanjab Timur," ucapnya.
Selain itu, lanjut Kapolres AKBP Heri Supriawan, tersangka Hendri juga mengakui narkotika dimaksud akan diperjual belikan kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti beserta uang tunai hasil penjual dengan jumlah Rp 4,1 jti dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun, penjara atau hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Bawa 52 Kg Sabu, Petugas Lapas Jambi Akan Disanksi Pemberhentian Sementara, Proses Hukum Berlanjut
Baca juga: Ini Deretan Kasus Narkoba yang Terkait dengan Lapas di Jambi
Baca juga: Kondisi Saipul Jamil Setelah Bebas, Sempat Diamakan Polisi Atas Dugaan Narkoba
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Sempat Buang 30 Gram Sabu, Dua Kurir Sabu di Kota Jambi Tak Bisa Kabur dari Polisi |
![]() |
---|
Cara Kerja Kurir Sabu di Kota Jambi Terungkap, Dapat Imbalan Rp500 Ribu dan Pakaian Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.