Berita Nasional

Ingin Ngadu Soal Polisi atau Terkait Narkoba? Ini Nomor Hotline dari Polri

Nomor hotline aduan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saluran pengaduan atau hotline ini dibuka Bareskrim Polri

Editor: Suci Rahayu PK
ist
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Nomor hotline aduan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Saluran pengaduan atau hotline ini dibuka Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dikatakan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan peredaran narkoba dapat melaporkan melalui hotline yang telah disediakan.

"Ini Hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, (nomornya) 082312349494," ucap Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Kata dia, layanan hotline tersebut dibuka selama 24 jam. 

"Kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. 24 jam. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kami,” tegasnya.

Baca juga: Ingat 4 Polisi di Kaltara Ditangkap Gegara Narkoba? Kini Lolos Pidana, Hanya Sanksi Etik

Baca juga: Cuaca Jambi Berawan Kamis 23 Oktober 2025, Tetap Hati-hati Saat Perjalanan

Selain Direktorat Narkoba Bareskrim, Divisi Propam Polri turut membuka hotline bagi masyarakat untuk melaporkan anggota Polri yang terlibat pelanggaran, tak terkecuali terkait penyalahgunaan narkoba.

Ia menuturkan layanan aduan tersebut dapat diakses melalui nomor 081319178714.

“Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba,”  ujar Kabareskrim.

Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memaparkan kasus narkoba yang berhasil diungkap Polri sepanjang Januari-Oktober 2025.

Ia mengatakan, selama periode tersebut, Polri telah membongkar sebanyak 38.934 kasus narkoba, dengan total 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penjelasannya, 51 ribu tersangka tersebut, terdiri dari 157 warga negara asing atau WNA dan 51.606 warga negara Indonesia (WNI).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, Polri juga turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkoba. (*)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved