Berita Bungo
Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bungo, Ngaku Dapat Barang dari Tante
Pria di Kabupaten Bungo, Jambi diamankan polisi diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,32 gram.
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi diamankan polisi diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,32 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M (23), warga Desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas kecil warna pink, satu plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu,satu plastik klip besar berisi enam paket kecil berisi kristal bening diduga sabu satu sendok sabu dari pipet plastik, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bungo guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: 2 Motor Pencuri Sawit di Batang Hari Jambi Dibakar Warga, Pelaku Kabur
Baca juga: Kejanggalan Kasus Ammar Zoni Versi Firdaus Oiwobo: Sindir Presiden Prabowo, Hukum Sudah Lecet!
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang dengan sistem “jual habis langsung bayar” senilai Rp7.500.000.
Ps Kasubsi Penmas Polres Bungo, Aipda Desrianto. HN, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Aipda Desrianto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Bungo terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bahwa Polres Bungo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke 26 Kabupaten Muaro Jambi
Baca juga: DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Muaro Jambi
Baca juga: Penjelasan Ending A Hundred Memories, Cerita yang Belum Usai
| Siap Mundur! Sekda Jabar ke Dedi Mulyadi Jika Ngibul soal Dana Ngendap: Sebelum Bapak Berhentikan |
|
|---|
| 2 Motor Pencuri Sawit di Batang Hari Jambi Dibakar Warga, Pelaku Kabur |
|
|---|
| TPNPB Klaim Habisi Agen Intelijen, Satgas Cartenz Sebut Korban Warga Sipil, Apa Kata Pengamat? |
|
|---|
| Kejanggalan Kasus Ammar Zoni Versi Firdaus Oiwobo: Sindir Presiden Prabowo, Hukum Sudah Lecet! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.