Pemilu 2024
Rahmat Bagja Ungkap Pernah Dilarang Masuk Percetakan Surat Suara: Tak Boleh Pakai Atribut Bawaslu
Katua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa pihaknya pernah dilarang masuk percetakan surat suara Pemilu 2024 dengan menggunakan atribut
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Katua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa pihaknya pernah dilarang masuk percetakan surat suara Pemilu 2024 dengan menggunakan atribut Bawaslu.
Hal itu diungkapkannya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/1/2024).
Pada kesempatan itu awalnya dia menyampaikan temuan tim dilapangan terkait kondisi surat suara.
Dia mengungkapkan bahwa ada temuan warna surat suara yang tidak sesuai.
Selain itu pihaknya juga menemukan kondisi kertas suara yang mengalami kerusakan.
Dalam satu kondisi, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa dia tidak diperkenankan masuk ke dalam percetakan surat suara Pemilu 2024.
Bukan hanya tidak boleh masuk tapi pernah diminta melepas baju dengan atribusi Bawaslu untuk bisa masuk percetakan.
“Kami juga tahu sebenarnya untuk kemudian agar tidak mengganggu proses, kami ngerti. Tapi kadang-kadang di lapangan dipersulit, pernah ada miskomunikasi misalnya, kami tidak diperkenankan pakai atribut Bawaslu ketika masuk percetakan,” jelas Bagja.
Baca juga: Ketua Bawaslu Ungkap Kondisi Surat Suara di Pemilu 2024
Baca juga: Megawati Optimis Ganjar-Mahfud Menang 1 Putaran di Pilpres 2024: Semoga Allah Meridhoi
Baca juga: Petugas Lapas Jambi Dikabarkan Ditangkap Bawa Sabu, Polresta Jambi Jadwalkan Rilis
“Saya protes langung ke Pak Sekjen KPU, ini apa-apaan begini caranya, kalau tidak boleh mengawasi kami ya akan kemudian siap head to head dengan KPU, akhirnya diperbolehkan.”
Selain surat suara, Bagja juga mengkritisi sikap tertutup KPU untuk sistem informasi logistik.
“Ini terulang kembali, ketertutupan sistem informasi di KPU. Sebenarnya (KPU) harus melakukan terbuka, semakin terbuka, (bukan) semakin tertutup,” ujar Bagja.
“Silog, kami hanya buka di awalnya saja, kedalamannya tidak, kapan dikirim dan bagaimana kan tidak, alurnya tidak, sampai di mana dan bagaimana, seharusnya kan janjinya kan demikian. Jadi surat suara atau logistik terkirim kapan, jam berapa.”
Bagja lebih lanjut juga menyoroti soal distribusi surat suara yang tidak dilakukan dengan petimbangan matang dan cermat. Satu contoh adalah, distribusi surat suara yang berujung pada tergulingnya kendaraan karena beban muatan.
“Itu menjadi persoalan sehingga inilah yang menurut kami juga harus diperbaiki ke depan, ini distributornya apakah tidak mengecek ya kemampuan beban,” kata Bagja.
Kondisi Surat Suara
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.