Berita Batanghari
Ditemukan 23 Paket Sabu, Pengedar di Muara Bulian yang Sudah Jadi Target BNNK Batanghari Diringkus
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah P (27) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian.
Kepala BNN Kabupaten Batanghari, Zuhairi mengatakan, tersangka merupakan target lama dari BNNK Batanghari.
Pada saat diamankan kata Zuhairi, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti berupa 23 paket narkoba diduga sabu-sabu.
"Selasa kemarin (9/1) diamankan, dimana kami menerima laporan masyarakat," sebut Zuhairi, Rabu, (10/1/2024).
Dalam aksinya kata Zuhairi, tersangka bersama dengan PD, membeli paket sabu seberat satu ons dengan harga Rp77 juta untuk kemudian dijual kembali.
"Di pesan dari Jambi di suatu tempat. Pesan lewat jaringan sebanyak satu Ons. Mereka berdua membelinya dengan harga Rp77 juta bagi dua," ungkap Kepala BNNK Batanghari.
Saat ini pihak BNNK Batanghari baru berhasil menangkap tersangka P. Sementara PD masih buron dan sedang dalam pencarian.
Menurut Zuhairi, pelaku P mengedarkan narkotika dan dijual kembali di sekitar daerah Sungai Baung dan Muara Bulian.
Akibat perbuatannya tersebut, P diancam pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau minimal selama 20 tahun penjara.
"Untuk rekannya masih dalam pengembangan, sementara itu untuk pengedaran diedarkan disekitar Kabupaten Batanghari," bebernya.
Sementara itu, tersangka P diketahui menjual paket sabu dengan ukuran kecil, sedang hingga besar dengan harga sekira Rp1,5 juta.
Berdasarkan keterangan P, dirinya menjual paket sabu tersebut untuk digunakan bermain judi online.
"Iya, untuk main judi slot," ujarnya.
Baca juga: Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap BNNK Batanghari Saat Pesta Sabu di Pemayung
Baca juga: BNN Kabupaten Batanghari Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama 2023
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.