Berita Batanghari
Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap BNNK Batanghari Saat Pesta Sabu di Pemayung
Tiga pengedar dan pengguna sabu ditangkap BNNK Batanghari saat asik pesta narkotika jenis sabu-sabu di suatu rumah di Desa Ture, Pemayung
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tiga orang pelanggan setia Muklis Setiawan alias Wawan (24) diringkus BNNK Batanghari.
Ketiganya diringkus Tim Pemberantasan BNNK Batanghari saat asik pesta narkotika jenis sabu-sabu di suatu rumah di Desa Ture RT 01, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Jumat (4/11/2022) dini hari.
Adapun yang berhasil diamankan yaitu Riki Muttari (22), Peri Sundariah (24) dan Aliyansyah (27). Ketiganya berstatus sebagai pemakai narkotika sabu-sabu.
Konfrensi pers yang dipimpin Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP M Zuhairi menyampaikan kronologi penangkapan ketiga orang pemakai tersebut.
AKBP Zuhairi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ture, Kecamatan Muara Bulian.
Aktivitas di sana dikatakannya sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Saat dini hari, tim mengintai sasaran disuatu rumah yang digunakan untuk transaksi narkotika. Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang yang kebetulan lagi pesta sabu-sabu di rumah itu. Dari 5 orang itu, ada 2 orang yang melarikan diri dan 3 orang berhasil kita amankan,” katanya kepada awak media pada Selasa (8/11/2022).
Dari tangan pelaku di TKP, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari mengamankan barang bukti berupa pirex bekas pakai sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu dan beberapa alat bukti alat isap sabu serta korek api.
Hasil pengembangan dari ketiga pelaku, Tim Pemberantasan berhasil mendapat informasi penjual atau pemasok dari barang haram yang diperoleh ketiga pemakai itu.
“Dari pengembangan itu, ternyata mengarah ke Wawan. Yang selama ini sudah masuk daftar TO kami,” ujarnya.
Pelaku Wawan kata AKBP Zuhairi diamankan di rumahnya di Desa Ture RT 08. Pelaku usai mendatangi TKP pertama di rumah yang digunakan pesta sabu-sabu itu.
Tim melakukan penggeledahan dan mengamankan alat komunikasinya, serta uang hasil transaksi penjualan narkotika sebesar Rp2.1 juta.
“Pelaku akui uang itu didapatkan dari hasil penjualan sabu-sabu. Saat memeriksa alat komunikasinya memang benar mengarah ke pengedar,” ucapnya.
Siapa pemasok gelap untuk diedarkan oleh Wawan, Tim BNNK Batanghari kata dia sedang dilakukan pengembangan.
“Pelaku Wawan memasarkan barang haram ini ke wilayah Kecamatan Pemayung, melingkupi Desa Ture, Rambahan, Teluk, Lubuk Ruso, Teluk Ketapang, Serasah dan sebagainya. Wawan mengedarkan diwilayah itu sejak 2020 lalu,” katanya.