Berita Batanghari
Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap BNNK Batanghari Saat Pesta Sabu di Pemayung
Tiga pengedar dan pengguna sabu ditangkap BNNK Batanghari saat asik pesta narkotika jenis sabu-sabu di suatu rumah di Desa Ture, Pemayung
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musawira
BNNK Batanghari saat press rilis kasus penangkapan pengedar dan pemakai sabu di Pemayung.
Sedangkan pasal yang disangkakan bagi pengedar Wawan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Dan pasal bagi ketiga orang pengguna dikenakan pasal 112 sub 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun kurungan penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aksi Titi Kamal Pakai Hijab Mendadak Bikin Kaget, Istri Christian Sugiono Banjir Pujian: Masya Allah
Baca juga: Gubernur Jambi Dukung Anggaran KONI Terpenuhi Sesuai Kebutuhan
Baca juga: Jumlah Penduduk Sarolangun Berkurang Mengancam Jumlah Kursi di DPRD pada Pemilu 2024