Vonis Rafael Alun Trisambodo
BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Memelipir usai AS Roma Diimbangi Atalanta, Jose Mourinho Kena Komentar: tidak Normal
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini - TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 2.445 per Kg
Baca juga: Prediksi Skor Unionistas vs Villarreal, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 22.30 WIB
Baca juga: Wakapolda Jambi Turun Langsung ke Lokasi Banjir di Sungai Penuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
Rafael Alun Sambodo
Mario Dandy
vonis
TPPU
gratifikasi
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
penjara
Jakarta Barat
Berita Terkait
Berita Terkait:#Vonis Rafael Alun Trisambodo
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery |
![]() |
---|
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.