Vonis Rafael Alun Trisambodo
BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.
Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun di Ruang Sidang
Baca juga: Prabowo Tantang Ganjar & Anies Diskusi Bareng Buka-Bukaan Soal Data Kemenhan Usai Debat Pilpres 2024
Baca juga: Kekecewaan Prabowo Subianto pada Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai Debat Capres
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Baca juga: Demo Supir Batubara, Lalulintas di Rumah Dinas Gubernur Ditutup Ambulance Tetap Bisa Melintas
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Memelipir usai AS Roma Diimbangi Atalanta, Jose Mourinho Kena Komentar: tidak Normal
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini - TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 2.445 per Kg
Baca juga: Prediksi Skor Unionistas vs Villarreal, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 22.30 WIB
Baca juga: Wakapolda Jambi Turun Langsung ke Lokasi Banjir di Sungai Penuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rafael Alun Sambodo
Mario Dandy
vonis
TPPU
gratifikasi
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
penjara
Jakarta Barat
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery |
![]() |
---|
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.