Berita Kota Jambi

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Jambi Tidak Berlaku Lagi Mulai Januari 2024

Pengujian kendaraan bermotor di Jambi sudah tidak di pungut retribusi lagi sejak Januari 2024. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jamb

TRIBUNJAMBI.COM
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pengujian kendaraan bermotor di Jambi sudah tidak di pungut retribusi lagi sejak Januari 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Rido, Sabtu (6/1/2024).

Saleh mengatakan tidak dipungutnya lagi biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor sejak kemarin (5/1/2024).

"Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan selain retribusi pengujian kendaraan, retribusi terminal juga sudah tidak ada lagi.

" Jadi mulai kemarin retribusi pengujian kendaraan dan terminal sudah tidak ada lagi," katanya.

Rido mengatakan kebijakan ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang no 1 tahun 2022 yang mengatur tentang kewenangan keuangan antara pusat dan daerah.

"Salah satunya pajak dan retribusi daerah," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Harap Camat dan Lurah Tingkatkan Koordinasi Hadapi Musim Penghujan

Baca juga: Surat Suara Pemilu Sudah Tiba di Tanjab Barat, KPU Pastikan Tersegel

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - PPPK Guru akan Direkrut 419.146 Formasi Tahun Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved