Berita Kota Jambi
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Jambi Tidak Berlaku Lagi Mulai Januari 2024
Pengujian kendaraan bermotor di Jambi sudah tidak di pungut retribusi lagi sejak Januari 2024. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jamb
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pengujian kendaraan bermotor di Jambi sudah tidak di pungut retribusi lagi sejak Januari 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Rido, Sabtu (6/1/2024).
Saleh mengatakan tidak dipungutnya lagi biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor sejak kemarin (5/1/2024).
"Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan selain retribusi pengujian kendaraan, retribusi terminal juga sudah tidak ada lagi.
" Jadi mulai kemarin retribusi pengujian kendaraan dan terminal sudah tidak ada lagi," katanya.
Rido mengatakan kebijakan ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang no 1 tahun 2022 yang mengatur tentang kewenangan keuangan antara pusat dan daerah.
"Salah satunya pajak dan retribusi daerah," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Harap Camat dan Lurah Tingkatkan Koordinasi Hadapi Musim Penghujan
Baca juga: Surat Suara Pemilu Sudah Tiba di Tanjab Barat, KPU Pastikan Tersegel
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - PPPK Guru akan Direkrut 419.146 Formasi Tahun Ini
Setelah Uni Mati, Taman Rimba Jambi Datangkan Harimau Benggala Putih |
![]() |
---|
Penuhi Aspirasi Mahasiswa, DPRD Kota Jambi Dukung RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
DPRD Kota Jambi Nyatakan Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Fitur Live TikTok Hilang, UMKM Jambi Beralih ke Facebook |
![]() |
---|
Trans Bahagia Kota Jambi Tetap Gratis, Layanan Diperpanjang hingga September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.