Berita Kota Jambi

Pj Wali Kota Jambi Sebut Pemkot Komitmen Jalani Putusan Pengadilan, Terkait Sengketa Lahan SDN 212

Hal itu dikatakan Sri Purwaningsih, saat meninjau proses pembelajaran siswa SD 212, yang menumpang di gedung SDN 206, Jumat (5/1/2024). 

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Pejabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, meninjau kegiatan belajar mengajar siswa SD 212, Jumat (5/1/2024) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pejabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengatakan Pemerintah Kota Jambi, akan komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan, terkait sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi.

Hal itu dikatakan Sri Purwaningsih, saat meninjau proses pembelajaran siswa SD 212, yang menumpang di gedung SDN 206, Jumat (5/1/2024). 

Sri mengaku cukup puasa dengan kondisi aktivitas belajar mengajar siswa SDN 212 walaupun harus menempati gedung SD 206.

"Situasinya bagus, bus angkutan yang kita sediakan juga nyaman bagi siswa," ujarnya, kemarin.

Dalam kunjungan itu, juga dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris. Kepada gubernur, Sri menjelaskan bahwa secara hukum tuntutan penggugat sudah inkrah.

"Untuk itu akan segera kita bayarkan tuntutan dari penggugat," ujarnya.

Dalam kunjungan itu, Sri Purwaningsih berkomitmen untuk melaksanan keputusan pengadilan mengenai pembayaran gugatan warga atas tanah SDN 212.

"Keputusan ini sudah inkrah dan kita sudah menyiapkan APBD nya," bebernya.

Namun, lebih lanjut Sri mengatakan, dalam melakukan eksekusi pembayaran tersebut melalui proses yang harus diikuti. Mulai dari proses pengukuran hingga perhitungan.

"Proses inilah yang membutuhkan waktu agar bisa dibayarkan," jelasnya.

Sementara itu, proses pengukuran SDN 212 sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sri mengatakan pengukuran pertama sudah dilaksakan dua minggu yang lalu bersama stakeholder dan pengacara penggugat.

Namun, pada saat rapat dengan Pj Wali Kota Jambi, penggugat meminta di lakukan pengukuran ulang.

"Pengukuran kedua ini sudah kita lakukan kemarin bersama keluarga penggugat. Nah, hasil dari pengukuran inilah yang menjadi dasar untuk pembayaran," timpalnya.

Sri mengatakan, selama proses pembayaran ini pihaknya juga melakukan komunikasi dengan pihak penggugat, agar ditemukan solusi agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

"Kita terus melakukan komunikasi agar proses belajar mengajar bagi siswa bisa nyaman," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved