Kasus Penelantaran Jamaah Umrah di Jeddah, Dirut MSI Kembali Mangkir dari Panggilan Polda Jambi
Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour Miftahuddin warga Jepara, Jawa Tengah kembali tidak hadir saat proses penyidikan di Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour Miftahuddin warga Jepara, Jawa Tengah (Jateng) tidak hadir lagi saat dipanggil oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, buntut penelantaran 42 jama'ah umrah di Jeddah Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Polda Andri Ananta Yudistira mengatakan, sesusai dengan panggilan yang telah dilayangkan pekan lalu, terlapor menginformasikan kepada penyidik akan hadir hari ini.
"Namun sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," kata Kombes Polda Andri, Kamis (4/1/2024).
Dia menyebutkan, karena terlapor tak kunjung hadir, maka Ditreskrumum Polda Jambi akan melayangkan panggilan kedua. Andri pun berharap agar terlapor dapat hadir agar bisa diambil keterangannya.
"Rencananya hari ini kita layangankan untuk panggilan minggu depan kalau tidak hari senin, hari selasa. Akan kita panggilan, akan kita periksa," sebutnya.
Andri berkata, jika pada panggilan kedua tersebut terlapor tak kunjung hadir. Pihaknya akan meningkatkan status perkara akan ditingkatkan.
"Tahapan selanjutnya, dengan bukti yang kita miliki, pemeriksaan para saksi statusnya pasti akan kita tingkatkan," katanya.
"Status perkara sudah naik Sidik, makanya kita ada upaya paksa. Upaya paksanya karena status yang bersangkutan masih saksi dengan bukti dan keterangan kasus kita akan tingkatkan statusnya dia," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut 42 jemaah umrah asal Jambi telantar di Jeddah, Arab Saudi. PT Miftah Safari Internusa (MSI) resmi dilaporkan ke Polda Jambi. Laporan itu dilayangkan oleh agen PT MSI di Jambi. PT MSI disebut telah menelantarkan puluhan jemaah dengan tidak membelikan tiket pesawat jemaah.
Nur Habibullah selaku penanggung jawab agen PT MSI Jambi mengungkapkan, akibat penelantaran itu, agen PT MSI Jambi yang bertanggung jawab atas kekurangan itu. Padahal uang perjalanan umrah sudah disetorkan seluruhnya ke PT MSI yang berpusat di Jepara, Jawa Tengah.
"Hari ini kita melaporkan kasus yang kemaren yang menimpa kami terkait tiket pesawat yang tidak dibelikan PT MSI dari Jeddah ke Jakarta sampai Jambi. Begitu pula saat perginya sempat kami tanggulangi semuanya," kata Nur Habibullah, Kamis (16/11/2023).
Dalam laporannya, Habib juga turut didampingi 2 orang dari agen PT MSI Jambi. Laporannya itu teregister dengan nomor, LP/B/334/XI/2023/SPKT/Polda Jambi.
"Jadi yang kita laporkan kita ini pimpinan pusat PT MSI, Bapak K.H. Miftahuddin yang berada di Jepara, Jawa Tengah," tuturnya.
Habib menyebut, ia harus mengeluarkan uang senilai Rp 658 juta. Uang tersebut untuk pembelian tiket pergi dan pulang serta kebutuhan hotel saat jemaah telantar selama 4 hari di Jeddah sejak 4-8 November 2023.
"Kami sudah setorkan Rp 1,2 miliar untuk jemaah umrah. Harusnya uang sudah sama beliau semua, akan tetapi tidak tiket pesawat yang kami dapati," sebutnya.
Habib menjelaskan, dalam laporannya ia turut menyerahkan barang bukti terkait telantarnya jemaah umrah tersebut. Bukti itu berupa pembeli tiket pesawat menggunakan uang pribadinya hingga tiket palsu yang diberikan PT MSI.
"Barang bukti ada. Segala macam bukti transfer, bukti tiket-tiket yang beliau kasih ternyata tiket itu bukan yang asli. Dan bukan chatting dan rekaman," jelasnya.
Tertibkan Usaha Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Izin Usaha |
![]() |
---|
RUPANYA Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Daru Dibeli Bareng Istri, Tingkah Meta Ayu Disorot |
![]() |
---|
NEKAT Lakukan Adegan dengan Ayam Betina, Pria Ini Ditangkap Usai Tetangganya Merekamnya |
![]() |
---|
DAFTAR Nama dan Honor Paskibraka 2025 dan Cadangannya di HUT ke-80 RI di Istana Negara |
![]() |
---|
MENGENAL Maria Stefani Ekowati, Istri Hasto Kristiyanto Tahan Tangis Saat Suami Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.