Disperindag Tebo Sebut Pembelian Gas Subsidi Lewat Aplikasi Terkendala Sinyal

Disperindag-Naker Kabupaten Tebo menyebut pembelian gas subsidi 3 kg sudah berjalan sesuai aturan pemerintah. 

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kabid Perdagangan Disperindag-Naker Tebo, Edi Sofyan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindag-Naker), Kabupaten Tebo menyebut pembelian gas subsidi 3 kg sudah berjalan sesuai aturan pemerintah. 

Pengaluran gas subsidi di Tebo sudah memberlakukan pembelian melalui KTP di pangkalan-pangkalan.

Namun, Kabid Perdagangan Disperindag-Naker Tebo, Edi Sofyan mengungkapkan terdapat kendala soal aturan yang telah ditetapkan pemerintah tahun ini.

Dia menyebutkan pembelian gas subsidi lewat KTP memakai aplikasi terkendala pada sinyal.

"Banyak desa-desa yang terkendala di sinyal," kata Edi, Kamis (4/1/2024).

Meski begitu, dia menyebutkan pihak pangkalan gas tetap mengupayakan dengan mencari sinyal di area tertentu.

Dia juga menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan intruksi pemerintah yang mewajibkan penyaluran gas lewat KTP agar tetap sasaran.

Edi menambahkan bahwa pihak Pertamina juga sudah melakukan uji petik, launching aplikasi untuk Kabupaten Tebo

"Untuk memastikan penyaluran gas kepada orang yang berhak, jadi tepat sasaran," ujarnya.

Baca juga: Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Mulai Berlaku di Jambi, PNS Tak Bisa Beli Gas Subsidi

Baca juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Kartu Kendali di Kota Jambi Tak Berlaku

Baca juga: Jika Agen atau Pangkalan Jual Gas LPG 3Kg Tanpa KK atau KTP, Akan Ditutup Pertamina

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved