Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Mulai Berlaku di Jambi, PNS Tak Bisa Beli Gas Subsidi

Pemerintah Indonesia saat ini mewajibkan pendaftaran bagi konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg).

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Tabung gas LPG 3 kg 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Indonesia saat ini mewajibkan pendaftaran bagi konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg).

Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin, dimana pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Berdasarkan pantauan Tribunjambi.com  kebijakan ini sudah diberlakukan di pangkalan gas Kota Jambi.

Pipit pemilik pangkalan gas subsidi 3 kg di kawasan Kebun Handil Kota Jambi mengatakan kebijakan ini sudah dia laksanakan sejak tanggal 1 kemarin.

"Jadi kalau mau mengambil gas di sini harus membawa KTP dan KK dan kemudian kita daftarkan," ujarnya Kamis (4/1/2024).

"Tapi kalau ada yang belum terdaftar harus kita foto bersama KTP," timpalnya.

Sementara itu, untuk proses pendataan sudah berangsur sejak beberapa bulan yang lalu.

"Jadi saat ini ada 200 warga yang terdata dari pangkalan saya," ujarnya 

Lebih lanjut, ia mengatakan sosialisasi pendaftaran oleh warga dilakukanya oleh pihaknya sebagai pemilik pangkalan.

Dimana semua pengaman kartu kendali gas dan masyakat umum untuk mendaftar.

"Jadi warga sini kita suruh untuk mendaftar semua," katanya 

Pipit mengatakan, walaupun semua warga mendaftar, namun tidak semua bisa berhasil diverifikasi.

"Jadi ada yang kita daftarkan di sini tapi ditolak oleh aplikasi, yang ditolak itu kerjaannya PNS," ujarnya.

"Jadi ternyata PNS tidak bisa didaftarin," tambahnya.

Baca juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Kartu Kendali di Kota Jambi Tak Berlaku

Baca juga: Jika Agen atau Pangkalan Jual Gas LPG 3Kg Tanpa KK atau KTP, Akan Ditutup Pertamina

Baca juga: Penerapan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK di Jambi, Pengecer Sebut Aturan lama

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved