Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C dan D 2024

Berikut biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) A, B, C dan D tahun 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) A, B, C dan D tahun 2024.

Untuk diketahui SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dikeluarkan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.

Terdapat berbagai golongan SIM, yakni SIM A, B, C, dan D, masing-masing dengan fungsi dan persyaratan yang berbeda.

Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM sebagaimana dikutip dari situs Polri.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, D

Baca juga: Sopir Batubara di Jambi Bakal Terima BLT, Dampak Penghentian Hauling Batubara

Baca juga: Bukan di Penjara, Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur di Ruangan KPLP Salemba di Ruang ber AC

SIM A

Diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.

Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.

Biaya pembuatan baru sebesar Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.

SIM B

Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.

Baca juga: Terbukti Asli, 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Januari 2024 Full Diamond, Ada Akun FB dan Google

Baca juga: Ayah di Tanjabtim Rudapaksa Pelajar Teman Anaknya saat Rumah Kosong

SIM C

Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved