Berita Jambi
Polemik Angkutan Batubara di Jambi - Jalan Khusus Terkendala Lahan ATJ Minta Bersabar BLT Bagi Sopir
Angkutan batubara di Jambi disarankan menggunkan jalur sungai jika ingin tetap beroperasi, atau menunggu jalan khusus batubara selesai dibuat.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:
a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam - Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
2. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.
4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:
a) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.
b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jambi Wilayah Barat Masih Hujan, Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo Waspada Banjir dan Longsor
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Aceh Besar Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Temukan Batu Didekat Korban
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Tanjabtim Dirudapaksa Ayah Tiri dan Tetangga, Terungkap Setelah Bertahun-tahun
BPBD Tebo Sebut Banjir Terjadi di Sepanjang DAS Batanghari |
![]() |
---|
Jambi Wilayah Barat Masih Hujan, Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo Waspada Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Wanita Paruh Baya di Aceh Besar Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Temukan Batu Didekat Korban |
![]() |
---|
187 Kendaraan Ditilang Saat Ops Lilin Siginjai 2023 Polda Jambi |
![]() |
---|
Bocah 9 Tahun di Tanjabtim Dirudapaksa Ayah Tiri dan Tetangga, Terungkap Setelah Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.