Berita Jambi

Polemik Angkutan Batubara di Jambi - Jalan Khusus Terkendala Lahan ATJ Minta Bersabar BLT Bagi Sopir

Angkutan batubara di Jambi disarankan menggunkan jalur sungai jika ingin tetap beroperasi, atau menunggu jalan khusus batubara selesai dibuat.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hasbi
Truk batubara parkir di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. 

Polemik angkutan batubara di Jambi belum menemukan titik temu, terbaru Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan peraturan penyetopan angkutan batubara

TRIBUNJAMBI.COM - Angkutan batubara di Jambi disarankan menggunkan jalur sungai jika ingin tetap beroperasi, atau menunggu jalan khusus batubara selesai dibuat.

Saran ini menyusul aturan penyetopan operasional batubara melintas jalan nasional yank dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris pada awal tahun 2024.

Penyetopan angkutan batubara melewati jalan nasional ini pasca kemacetan berulang yang disebabkan angkutan batubara di Jambi.

Untuk diketahui, pembangunan jalan khusus batubara di Jambi hingga kini masih terkendala pembebasan lahan.

Baca juga: Jambi Wilayah Barat Masih Hujan, Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo Waspada Banjir dan Longsor

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Aceh Besar Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Temukan Batu Didekat Korban

Respon ATJ

Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) meminta semua pihak, khususnya sopir angkutan batubara untuk bersabar.

Ketua ATJ Karyadi sudah menduga kalau hal ini pasti terjadi. Setiap pascadeskresi pasti ada kebijakan baru.

Menurut Karyadi ia itdak kaget dengan kebijakan tersebut. Malah, justru mendukung langkah tegas yang diambil Gubernur Jambi Al Haris.

"Kalau soal ini, saya pikir tidak masalah mundur selangkah buat maju 1.000 langkah," katanya, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, ATJ sudah banyak data terkait masalah haulling batubara di Jambi ini, sekaligus solusinya untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

"Semua kembali ke pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang menjadi eksekutor. Kami siap membantu," ujarnya.

Menurutnya, ekosistem tata niaga hauling batu bara yang melalui jalan umum itu sudah terbentuk dan sudah jalan.

Tinggal satu langkah pemerintah hadir menjadi perekat dan memberikan regulasi agar perusahaan yang pura-pura gila ketika lancar dan pura-pura pahlawan ketika deskresi bisa diberi sanksi.

Soal perusahaan batubara seperti itu, Karyadi bilang, ATJ juga punya data tersebut.

Data ini didapat setelah enam bulan mengumpulkan. "Enam bulan saya dan tim belanja masalah agar dapat formula," ujarnya.

Dikatakannya, formula itu sudah ada, hanya saja ATJ belum diberi ruang yang lebar untuk diskusi agar lebih kongkrit.

"Saya berharap di masa deskresi inilah saatnya," ujarnya lagi.

Bahkan, data berapa jumlah armada per hari, jumlah korban laka lantas, jumlah armada yang aktif, tambang yang aktif, mereka punya.

Baca juga: Bocah 9 Tahun di Tanjabtim Dirudapaksa Ayah Tiri dan Tetangga, Terungkap Setelah Bertahun-tahun

Baca juga: 187 Kendaraan Ditilang Saat Ops Lilin Siginjai 2023 Polda Jambi

Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi

Edi Purwanto mengatakan, langkah penyetopan angkutan batubara diambil untuk menjadikan komitmen dari jalur khusus angkutan batubara segera terealisasi sebagaimana wacana pemerintah.

Selama ini, jalan khusus angkutan batubara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Sehingga dalam rapat kemarin, saya bersama pak Gubernur dan unsur forkompimda, TNI Polri memutuskan untuk seluruh angkutan batu bara tidak diizinkan untuk melintas di jalan nasional, alternatifnya itu melalui sungai," jelasnya.

Edi Purwanto melanjutkan, bahwa jalan khusus angkutan batu bara harus segera di realisasikan sebagai satu-satunya solusi dalam menyelesaikan segelumit masalah yang terjadi karena angkutan batu bara yang melintas jalan nasional juga dilalui oleh masyarakat umum.

"Dari awal saya sudah mendorong bagaimana jalan khusus ini harus segera di selesaikan, bahkan sudah berkali-kali saya berstatmen, jalan khusus ini adalah solusi utama, maka tegas saja kalau di saya sudah cukup lama mendorong stop angkutan batu bara sampai jalan khusus terealisasi," tambahnya.

Edi Purwanto mengingatkan, dengan keputusan yang ada saat ini dimana angkutan batu bara dialihkan menggunakan jalur sungai, bukan berarti jalan khusus yang menjadi solusi utama penyelesaian persoalan angkutan batu ini tidak dilaksanakan.

Maka dalam hal ini, Edi Purwanto mendorong pemerintah untuk mengevaluasi vendor yang berkomitmen membangun jalan khusus.

"Kita minta pemerintah untuk evaluasi vendor yang akan membangun jalan khusus ini," tutupnya.

Baca juga: Bachyuni Jadi Pembina Upacara di Hari Amal Bhakti Kemenag ke-78 di Muaro Jambi

Baca juga: Jambi Wilayah Barat Masih Hujan, Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo Waspada Banjir dan Longsor

Sopir Terdampak Penyetopan akan Diberi BLT

Sopir angkutan batubara di Jambi yang terdampak penyetopan hauling batubara, akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT).

Hal ini seperti dikatakan Gubernur Jambi Al Haris.

Sebelumnya, Gubernur Jambi bersama Forkopimda Provinsi Jambi sepakat menghentikan mobilisasi angkutan batubara di jalan umum atau jalan nasional.

Sebagai gantinya Gubernur Jambi Al Haris menyarankan untuk menggunakan jalur sungai.

"Saya mencermati situasi menjelang Pemilu 2024 tentu kita butuh suasana yang kondusif, aman, nyaman bagi semua warga Jambi," kata Al Haris pada Selasa (2/1/2024) kepada wartawan.

Dilarangnya beroperasi di jalan umum ini juga mempertimbangkan kelancaran dari pada sosialisasi bagi calon legislatif (caleg).

Dan juga kelancaran logistik Pemilu serta masyarakat yang ingin menggunakan jalan raya.

"Maka saya bersama teman-teman Forkopimda Provinsi Jambi memutuskan untuk sementara mengalihkan angkutan batubara ini ke jalur sungai dan hauling-hauling khusus batubara yang sudah ada," ujarnya.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu menyebut maka jalan umum saat ini digunakan bukan untuk batubara melainkan dimaksimalkan untuk angkutan orang, barang dan umum lainnya.

"Saya juga meminta kepada para pengusaha batubara untuk mempercepat pembangunan jalan khusus batubara minimal para pemegang IUB pengusaha tambang batu bara agar membuat hauling sendiri ke arah sungai sehingga mengurangi beban dari jalan nasional kita," jelasnya.

Lebih jauh ia menginginkan Provinsi Jambi selama tahapan Pemilu 2024 berjalan kondusif dan aman.

“Saya berharap semuanya menerima dengan baik bahwa ini adalah keputusan untuk kita bersama. Kami juga InsyaAllah akan memberikan bantuan kepada para sopir yang terdampak penghentian ini melalui BLT,”

“Kami akan hitung berapa jumlah orang yang terdampak penghentian selama beberapa bulan ke depan. Intinya saya juga tahu kondisi dari pada para sopir kita, tapi kita tidak ingin kelancaran distribusi dan kelancarannya terhambat,” ucapnya.

Haris mempersilahkan pengusaha batu bara untuk beraktivitas menambang tetapi sementara waktu ini melewati jalur sungai dan jalur air dan hauling batu bara yang sudah ada dari titik tambang yang sudah ada.

“Mulai besok sudah berlaku instruksi Gubernur Jambi terkait penghentian angkutan di jalan nasional,” sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi bersama forkopimda Provinsi Jambi telah melakukan rapat koordinasi terkait komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara.

Hasil berita acara komitmen bersama tersebut terbagi dalam enam poin, diantaranya :

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam - Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:

a) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.

b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jambi Wilayah Barat Masih Hujan, Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo Waspada Banjir dan Longsor

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Aceh Besar Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Temukan Batu Didekat Korban

Baca juga: Bocah 9 Tahun di Tanjabtim Dirudapaksa Ayah Tiri dan Tetangga, Terungkap Setelah Bertahun-tahun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved