Berita Jambi

Polemik Angkutan Batubara di Jambi - Jalan Khusus Terkendala Lahan ATJ Minta Bersabar BLT Bagi Sopir

Angkutan batubara di Jambi disarankan menggunkan jalur sungai jika ingin tetap beroperasi, atau menunggu jalan khusus batubara selesai dibuat.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hasbi
Truk batubara parkir di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Angkutan batubara di Jambi disarankan menggunkan jalur sungai jika ingin tetap beroperasi, atau menunggu jalan khusus batubara selesai dibuat.

Saran ini menyusul aturan penyetopan operasional batubara melintas jalan nasional yank dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris pada awal tahun 2024.

Penyetopan angkutan batubara melewati jalan nasional ini pasca kemacetan berulang yang disebabkan angkutan batubara di Jambi.

Untuk diketahui, pembangunan jalan khusus batubara di Jambi hingga kini masih terkendala pembebasan lahan.

Baca juga: Jambi Wilayah Barat Masih Hujan, Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo Waspada Banjir dan Longsor

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Aceh Besar Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Temukan Batu Didekat Korban

Respon ATJ

Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) meminta semua pihak, khususnya sopir angkutan batubara untuk bersabar.

Ketua ATJ Karyadi sudah menduga kalau hal ini pasti terjadi. Setiap pascadeskresi pasti ada kebijakan baru.

Menurut Karyadi ia itdak kaget dengan kebijakan tersebut. Malah, justru mendukung langkah tegas yang diambil Gubernur Jambi Al Haris.

"Kalau soal ini, saya pikir tidak masalah mundur selangkah buat maju 1.000 langkah," katanya, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, ATJ sudah banyak data terkait masalah haulling batubara di Jambi ini, sekaligus solusinya untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

"Semua kembali ke pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang menjadi eksekutor. Kami siap membantu," ujarnya.

Menurutnya, ekosistem tata niaga hauling batu bara yang melalui jalan umum itu sudah terbentuk dan sudah jalan.

Tinggal satu langkah pemerintah hadir menjadi perekat dan memberikan regulasi agar perusahaan yang pura-pura gila ketika lancar dan pura-pura pahlawan ketika deskresi bisa diberi sanksi.

Soal perusahaan batubara seperti itu, Karyadi bilang, ATJ juga punya data tersebut.

Data ini didapat setelah enam bulan mengumpulkan. "Enam bulan saya dan tim belanja masalah agar dapat formula," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved