Berita Jambi

Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Kendaraan Roda Dua Jadi Rp 2 Ribu dan Roda Empat Rp 3 Ribu

Tarif parkir di Kota Jambi mengalami kenaikan. Besaran tarif parkir di Kota Jambi yang baru yakni parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, dan

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/mg/Dicky
Ilustrasi petugas parkir 

“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.

Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo

Baca juga: Masuk WFC Kuala Tungkal Sekarang Bayar, Ini Penjelasan Disparpora

Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.

“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.

Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah.

 

 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari Pertama Penerimaan Berkas PTPS Tanjab Barat, Ada Kuota 1.020 Orang

Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik mulai 1 Januari 2024, Berikut Besarannya

Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved