Berita Jambi
Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Kendaraan Roda Dua Jadi Rp 2 Ribu dan Roda Empat Rp 3 Ribu
Tarif parkir di Kota Jambi mengalami kenaikan. Besaran tarif parkir di Kota Jambi yang baru yakni parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, dan
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.
Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo
Baca juga: Masuk WFC Kuala Tungkal Sekarang Bayar, Ini Penjelasan Disparpora
Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.
“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.
Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Pertama Penerimaan Berkas PTPS Tanjab Barat, Ada Kuota 1.020 Orang
Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik mulai 1 Januari 2024, Berikut Besarannya
Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.