Gaji PNS dan Pensiunan Naik mulai 1 Januari 2024, Berikut Besarannya

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 mengalami kenaikan 8 persen dan pensiunan 12 persen. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini mulai berlaku 1 Januari

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 mengalami kenaikan 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.

Ini juga dipastikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Dia mengatakan kenaikan gaji PNS akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Tidak hanya PNS, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.

Hal itu diungkapkan oleh Prastowo melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).

Baca juga: KPU Kota Jambi Kirim Surat ke Parpol Soal APK Caleg Dipasang di Tempat Terlarang

Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, ⁠tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo mengatakan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.

Nantinya penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Besaran Gaji PNS 2024 setelah Naik

Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved