Berita Jambi

Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Kendaraan Roda Dua Jadi Rp 2 Ribu dan Roda Empat Rp 3 Ribu

Tarif parkir di Kota Jambi mengalami kenaikan. Besaran tarif parkir di Kota Jambi yang baru yakni parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, dan

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/mg/Dicky
Ilustrasi petugas parkir 

Tarif parkir di Kota Jambi naik, roda dua dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

TRIBUNJAMBI.COM - Tarif parkir di Kota Jambi mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif parkir ini berlaku mulai 5 Januari 2024.

Besaran tarif parkir di Kota Jambi yang baru yakni parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, dan roda empat menjadi Rp 3.000.

Kenaikan tarif parkir ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi Saleh Ridho.

Dikatakannya, direncanakan akan ada penyesuaian tarif parkir di Kota Jambi per 5 Januari 2024 mendatang.

Namun penyesuaian ini, disebutkan Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri.

Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik mulai 1 Januari 2024, Berikut Besarannya

Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo

Baca juga: Hari Pertama Penerimaan Berkas PTPS Tanjab Barat, Ada Kuota 1.020 Orang

Untuk roda 2 atau motor kata Saleh Ridho, dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

“Sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian,” Ujarnya Selasa (2/1/2023).

Hal ini jelasnya juga berkaca dari kota-kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama.

“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.

Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.

Disinggung mengenai banyak nya oknum juru parkir yang tak pernah memberikan karcis, Saleh Ridho berharap agar, masyarakat dengan tegas meminta karcis parkir tersebut.

“Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,” terangnya.

“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.

Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo

Baca juga: Masuk WFC Kuala Tungkal Sekarang Bayar, Ini Penjelasan Disparpora

Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.

“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.

Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah.

 

 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari Pertama Penerimaan Berkas PTPS Tanjab Barat, Ada Kuota 1.020 Orang

Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik mulai 1 Januari 2024, Berikut Besarannya

Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved