Berita Jambi
Hauling Batubara Disarankan Lewat Jalur Sungai, Al Haris Pastikan Sopir Terdampak Bakal Terima BLT
Selama tahapan Pemilu 2024, Pemprov Jambi bersama Forkopimda Provinsi Jambi sepakat menghentikan mobilisasi angkutan batubara di jalan umum atau jala
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam - Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
2. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.
4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:
a) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.
b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinar Candy Full Senyum Dapat Honor Fantastis di Malam Tahun Baru: Tiga Digit Sudah Pasti
Baca juga: Hari Pertama Kerja di 2024, Pj Bupati Merangin Sidak Kantor Pelayanan Masyarakat
Baca juga: Komisioner Baru Sudah Dilantik, Deni Rahmat Jabat Ketua KPU Kota Jambi
Daftar Komisaris dan Direksi Bank Jambi Terbaru |
![]() |
---|
HMI Cabang Jambi Gelar Aksi Layangkan Empat Tuntutan ke Polda Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme |
![]() |
---|
258 Peserta Ikut Rekoleksi Siswa-siswi Katolik SD-SLTA di Jambi, Semangat Meski Hujan |
![]() |
---|
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.