Berita Jambi
Hauling Batubara Disarankan Lewat Jalur Sungai, Al Haris Pastikan Sopir Terdampak Bakal Terima BLT
Selama tahapan Pemilu 2024, Pemprov Jambi bersama Forkopimda Provinsi Jambi sepakat menghentikan mobilisasi angkutan batubara di jalan umum atau jala
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama tahapan Pemilu 2024, Pemprov Jambi bersama Forkopimda Provinsi Jambi sepakat menghentikan mobilisasi angkutan batubara di jalan umum atau jalan nasional.
Sebagai gantinya Gubernur Jambi Al Haris menyarankan untuk menggunakan jalur sungai.
"Saya mencermati situasi menjelang Pemilu 2024 tentu kita butuh suasana yang kondusif, aman, nyaman bagi semua warga Jambi," kata Al Haris pada Selasa (2/1/2024) kepada wartawan.
Dilarangnya beroperasi di jalan umum ini juga mempertimbangkan kelancaran dari pada sosialisasi bagi Calon Legislatif (Caleg). Dan juga kelancaran logistik Pemilu serta masyarakat yang ingin menggunakan jalan raya.
"Maka saya bersama teman-teman Forkopimda Provinsi Jambi memutuskan untuk sementara mengalihkan angkutan batu bara ini ke jalur sungai dan hauling-hauling khusus batu bara yang sudah ada," ujarnya.
Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu menyebut maka jalan umum saat ini digunakan bukan untuk batu bara melainkan dimaksimalkan untuk angkutan orang, barang dan umum lainnya.
"Saya juga meminta kepada para pengusaha batu bara untuk mempercepat pembangunan jalan khusus batu bara minimal para pemegang IUB pengusaha tambang batu bara agar membuat hauling sendiri ke arah sungai sehingga mengurangi beban dari jalan nasional kita," jelasnya.
Lebih jauh ia menginginkan Provinsi Jambi selama tahapan Pemilu 2024 berjalan kondusif dan aman.
“Saya berharap semuanya menerima dengan baik bahwa ini adalah keputusan untuk kita bersama. Kami juga InsyaAllah akan memberikan bantuan kepada para sopir yang terdampak penghentian ini melalui BLT,”
“Kami akan hitung berapa jumlah orang yang terdampak penghentian selama beberapa bulan ke depan. Intinya saya juga tahu kondisi dari pada para sopir kita, tapi kita tidak ingin kelancaran distribusi dan kelancarannya terhambat,” ucapnya.
Haris mempersilahkan pengusaha batu bara untuk beraktivitas menambang tetapi sementara waktu ini melewati jalur sungai dan jalur air dan hauling batu bara yang sudah ada dari titik tambang yang sudah ada.
“Mulai besok sudah berlaku instruksi Gubernur Jambi terkait penghentian angkutan di jalan nasional,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi bersama forkopimda Provinsi Jambi telah melakukan rapat koordinasi terkait komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara.
Hasil berita acara komitmen bersama tersebut terbagi dalam enam poin, diantaranya :
1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:
a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam - Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
2. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.
4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:
a) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.
b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinar Candy Full Senyum Dapat Honor Fantastis di Malam Tahun Baru: Tiga Digit Sudah Pasti
Baca juga: Hari Pertama Kerja di 2024, Pj Bupati Merangin Sidak Kantor Pelayanan Masyarakat
Baca juga: Komisioner Baru Sudah Dilantik, Deni Rahmat Jabat Ketua KPU Kota Jambi
Daftar Komisaris dan Direksi Bank Jambi Terbaru |
![]() |
---|
HMI Cabang Jambi Gelar Aksi Layangkan Empat Tuntutan ke Polda Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme |
![]() |
---|
258 Peserta Ikut Rekoleksi Siswa-siswi Katolik SD-SLTA di Jambi, Semangat Meski Hujan |
![]() |
---|
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.