Berita Jambi
Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear
Meski operasional pembangunan jalan khusus batu bara PT Anugerah Sukses (PT SAS) telah berhenti sementara.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Meski operasional pembangunan jalan khusus batu bara PT Anugerah Sukses (PT SAS) telah berhenti sementara.
Namun statemen pihak yang menolak, terkait dugaan menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih terus bergulir.
Hal ini dilontarkan dalam forum diskusi resmi maunpun non resmi.
Apa tanggapan PT SAS terkait tudingan ini? Dalam keterangan resminya, Ridony Gurning, Direktur Utama (Dirut) PT SAS mengatakan semua pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan di lapangan, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mengantongi semua izin resmi dari pihak yang berwenang.
"Semua Perizinan PT SAS Clear," tegas Ridony. Perizinan yang diperoleh PT SAS bahkan sudah ada jauh sebelum Perda RTRW disahkan oleh pemerintah Kota Jambi tahun 2024.
PT SAS mengantongi izin sejak tahun 2014-2015, mulai dari izin prinsip, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, tata ruang, TUKS, izin lokasi dan perizinan pendukung lainnya.
Terkait izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bahkan juga telah diperbaharui tahun ini.
“Izin TUKS diterbitkan tahun 2015 dan telah diperpanjang tahun 2025 bulan Juni lalu oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut,” jelas Ridony.
Begitu juga dengan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, terkait Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau, itu telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tahun 2024 lalu.
Ridony juga menyinggung soal persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, aktivitas penunjang angkutan darat lainnya yang berlokasi di Aur Kenali Kota Jambi, semua juga telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada September tahun 2024 lalu.
“Tentunya izin itu keluar pasti setelah pihak berwenang mempertimbangkan beberapa peraturan lain yang berlaku,” lanjut Ridony.
Diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pertimbangan Teknis Pertanahan Kota Jambi tahun 2024 dan Pertimbangan teknis pertanahan Kota Jambi tahun 2024.
Hingga hari ini berbagai perizinan lainnya yang menjadi ketentuan pembangunan jalan khusus hingga ke TUKS, telah dikantongi oleh PT SAS secara resmi.
"Semua perizinan kita clear," ulangnya lagi. Jadi jika ada tudingan kita melanggar, itu tentu tidak lah sesuai dengan apa yang telah kita miliki (perizinan), PT SAS adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi secara profesional di Jambi.
"Kami ingin membangun jalan khusus tambang untuk kebaikan semua, baik untuk daerah, masyarakat dan baik pula untuk perusahaan," lanjutnya lagi.
| Antusias Tinggi, Jambi Bentuk Liga Sepak Bola Pelajar Tahun Ini |
|
|---|
| Polemik Warga Aur Kenali Jambi dan PT SAS Belum Selesai, Desak Pemerintah Fasilitasi Dialog Ulang |
|
|---|
| PSSI Provinsi Jambi Gelar Kongres, Persiapan Liga Pelajar |
|
|---|
| Jadwal Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Waspada Pengguna Jalan! |
|
|---|
| Kronologi Penemuan Jasad Pria di Kamar Mandi di Kota Jambi, Keluarga Tolak Otopsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ridony-Gurning-Direktur-Utama-Dirut-PT-SAS.jpg)