Firli Bahuri Tersangka

Alasan Polri Belum Tahan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan mengapa pihaknya tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri higga kini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan mengapa pihaknya tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri higga kini. 

Kapolda Metro Jaya menjelaskan alasannya belum melakukan penahanan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan mengapa pihaknya tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri higga kini.

Padahal, Firli sudah menjadi tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Irjen Karyoto, pihaknya sedang mengembangkan kasus lain yang dilakukan Firli.

"Untuk menahan orang itu kan, kami punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," ujar Karyoto, Kamis (28/12/2023).

"Kalau berkembang, nanti kami tidak mau dikatakan menyicil perkara ya. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," lanjutnya.

Namun, Irjen Karyoto tak menjelaskan secara detail apa perkara lain tersebut.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti baru.

"Makanya kami kumpulkan dahulu. Baru nanti kami jadikan satu," sambung jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Kata Wapres Maruf Amin Soal Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur: Presien yang akan Tetapkan

Baca juga: AJI: Media Jangan Mengamplifikasi Narasi Kebencian saat Memberitakan Pengungsi Etnis Rohingya

Baca juga: Kapolda Metro Bantah Firli Bahuri, Tegaskan Tak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Jika seluruh perkara terkait dalam kasus tersebut tuntas jadi satu, ia mengatakan pihaknya akan menentukan penahanan Firli.

"Menahan tuh gampang kok. Hari ini kami kalau memang bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapi kan kami perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kami jangan buang-buang waktu," ucapnya.

"Dan jangan sampai kami juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh, ya. Kami semuanya harus fakta," lanjutnya.

Kapolda Metro Jaya Bantah Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Firli Bahuri saat sidang putusan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK pada Rabu (27/12/2023).

"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, pak Dirkrimsus saksinya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Dia menyoroti soal tudingan yang dilontarkan kepada dirinya beberapa waktu terakhir, di antaranya yakni soal membocorkan informasi.

Baca juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander

Irjen Karyoto menegaskan berbagai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya diusut secara transparan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silahkan silahkan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang kode etik Dewas terungkap jika Karyoto disebut membocorkan dokumen penyelidikan kasus pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat itu, Karyoto memang masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Dokumen itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irjen Karyoto Disebut Mengancam

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.

Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli bahwa penetapan tersangka itu dilatarbelakangi karena Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Halaman 108,Menghitung Persegi Panjang

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Selain itu kubu Irjen Karyoto juga menilai bahwa dalil yang disampaikan pihak Filri sebagai upaya Ketua KPK non aktif itu untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini.

Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan.

"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Adapun dalam dalil repliknya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar sempat menuding bahwa Karyoto sempat menelpon Direktur Penyidikan KPK dengan nada marah dan mengancam.

"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," ujar Ian dalam repliknya pada Selasa (12/12/2023).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Siang Ini Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Direncanakan Lantik Pejabat Eselon

Baca juga: Mengenal Level Tertinggi Taksonomi Marzano Beserta Contohnya

Baca juga: Dapat Bantuan 3 Unit Asrama Dari SKK Migas PetroChina, Dandim 0419/Tanjab Ucapkan Terima Kasih

Baca juga: Inara Rusli Dilaporkan Virgoun Karena Cek HP Saat Masih Suami-Istri, Sebut Akses Ilegal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved