Firli Bahuri Tersangka

Kata Wapres Maruf Amin Soal Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur: Presien yang akan Tetapkan

Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi soal permiintaan Dewas KPK agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai ketua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi soal permiintaan Dewas KPK agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai ketua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi soal permiintaan Dewas KPK agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai ketua.

Dia menilai bahwa yang akan menetapkan pengunduran diri itu dari presiden sesuai dengan aturan.

Dibalik itu, Wapres menilai proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif oleh Dewan pengawas sudah melalui prosedur yang tepat.

Menurut Maruf Amin, Dewas KPK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap Firli Bahuri.

"Saya kira itu prosesnya sudah betul ya, dewas perlu melakukan evaluasi. Apa kesalahannya dan menyatakan bahwa ada pelanggaran etik ringan, sedang, dan berat," ujar Maruf di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).

Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi etik yang memerintahkan agar Firli Bahuri mengundurkan diri.

Maruf Amin mengatakan, selanjutnya Presiden Jokowi yang akan menetapkan pengunduran diri Firli.

"Maksimal memang menurut aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa mengusulkan agar mengundurkan diri. Selanjutnya tentu akan menetapkan pengunduran diri itu dari presiden sesuai dengan aturan," ucap Maruf.

Baca juga: Kapolda Metro Bantah Firli Bahuri, Tegaskan Tak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Mahfud MD Tak Percaya Surat Suara Tiba di Taipei: Jangan-jangan Seperti Dulu Hoaks 8 Kontainer

Baca juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander

Maruf berharap KPK akan dapat kembali menjadi lembaga yang kredibel.

Dirinya menyoroti rendahnya kepercayaan diri publik terhadap KPK.

“Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya KPK yang sekarang ini dianggap indeks prestasinya buruk, dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani," kata Maruf.

Seperti diketahui, Dewas KPK telah menggelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli.

Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang beperkara di KPK.

Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya.

Baca juga: Terungkap Siapa Sebenarnya Asad Isma Rektor UIN STS Jambi, Jejak Masa Muda di Pergerakan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved