Firli Bahuri Tersangka
Kata Wapres Maruf Amin Soal Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur: Presien yang akan Tetapkan
Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi soal permiintaan Dewas KPK agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai ketua.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi soal permiintaan Dewas KPK agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai ketua.
Dia menilai bahwa yang akan menetapkan pengunduran diri itu dari presiden sesuai dengan aturan.
Dibalik itu, Wapres menilai proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif oleh Dewan pengawas sudah melalui prosedur yang tepat.
Menurut Maruf Amin, Dewas KPK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap Firli Bahuri.
"Saya kira itu prosesnya sudah betul ya, dewas perlu melakukan evaluasi. Apa kesalahannya dan menyatakan bahwa ada pelanggaran etik ringan, sedang, dan berat," ujar Maruf di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).
Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi etik yang memerintahkan agar Firli Bahuri mengundurkan diri.
Maruf Amin mengatakan, selanjutnya Presiden Jokowi yang akan menetapkan pengunduran diri Firli.
"Maksimal memang menurut aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa mengusulkan agar mengundurkan diri. Selanjutnya tentu akan menetapkan pengunduran diri itu dari presiden sesuai dengan aturan," ucap Maruf.
Baca juga: Kapolda Metro Bantah Firli Bahuri, Tegaskan Tak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Mahfud MD Tak Percaya Surat Suara Tiba di Taipei: Jangan-jangan Seperti Dulu Hoaks 8 Kontainer
Baca juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander
Maruf berharap KPK akan dapat kembali menjadi lembaga yang kredibel.
Dirinya menyoroti rendahnya kepercayaan diri publik terhadap KPK.
“Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya KPK yang sekarang ini dianggap indeks prestasinya buruk, dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani," kata Maruf.
Seperti diketahui, Dewas KPK telah menggelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli.
Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang beperkara di KPK.
Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya.
Baca juga: Terungkap Siapa Sebenarnya Asad Isma Rektor UIN STS Jambi, Jejak Masa Muda di Pergerakan
Maruf Amin
Presiden Jokowi
pengunduran diri
KPK
Firli Bahuri
Irjen Karyoto
Pelanggaran etik
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.