DPRD Provinsi Jambi

Dewan Sebut SKTT Jadi Peluang Permainan Nilai saat Seleksi PPPK di Jambi

Kewenangan pemerintah daerah yang memiliki 30 persen hak penilaian saat seleksi PPPK, menjadi sorotan DPRD Provinsi Jambi.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Sopianto
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Fadli Sudria 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kewenangan pemerintah daerah yang memiliki 30 persen hak penilaian saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi sorotan DPRD Provinsi Jambi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengatakan, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah ikut memberikan penilaian saat seleksi PPPK.

"Hal ini menjadi peluang adanya permainan nilai, saya menduga SKTT inilah yang menjadi biang kerok terjadinya tumpang tindih nilai peserta seleksi PPPK," jelas anggota dewan dapil Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tersebut.

Fadli juga mengkritik kebijakan pusat, karena memberikan ruang pada pemerintah daerah ikut memberikan penilaian 30 persen. 

"Saya sebagai wakil rakyat Provinsi Jambi hari ini juga mengkritik kementerian, kenapa membuka peran kepada daerah, untuk peluang 30 persen. Di sinilah permainan-permainan, terjadinya tumpang tindih persoalan nilai," tambahnya.

Diketahui, banyak peserta seleksi PPPK di Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang kecewa dengan hasil seleksi rekrutmen PPPK 2023. Mereka menilai pelaksanaan SKTT tidak transparan.

"Ini sudah masuk perotes berat, mereka yang memiliki nilai tinggi malah tidak lolos, karena kalah dengan angka 30 persen penilaian tersebut," tutupnya.

Baca juga: Dewan Minta Pemkab Kerinci dan Sungai Penuh Segera Bertindak Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK

Baca juga: Fadli Sudria Terima Ratusan Keluhan Dugaan Kecurangan Selesi PPPK di Kerinci dan Sungai Penuh

Baca juga: Tolak Hasil Tes PPPK 2023, Ratusan Peserta PPPK Kerinci dan Kota Sungai Penuh Bubuhkan Tanda Tangan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved