Bergaji Rp 1 Juta, Bawaslu Akan Rekrut Pengawas TPS, Cek Syarat dan Jadwalnya

Bawaslu melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 2 Januari 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh. 

Berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

Baca juga: Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jambi, Diduga Langgar Netralitas

Baca juga: Puluhan APK Caleg di Tungkal Ilir Menyalahkan Aturan, Bawaslu Tunggu Laporan dari Kecamatan Lain

Baca juga: Billboard Caleg di Depan Gedung PKK Tanjab Barat Menyalahi Aturan, Bawaslu Rekomendasi ke KPU

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved