Bergaji Rp 1 Juta, Bawaslu Akan Rekrut Pengawas TPS, Cek Syarat dan Jadwalnya
Bawaslu melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 2 Januari 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
7. Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik d.aerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Polisi Masih Berjaga di Kantor Gubernur Jambi, Antisipasi Aksi Susulan |
![]() |
---|
Malunya Prilly Latuconsina Lihat Perangai Rekan Artis yang Duduk di DPR RI: Tidak Masuk Akal |
![]() |
---|
Polda Jambi Gelar Doa Bersama dan Aksi Damai 1000 Lilin Bareng Komunitas Ojol dan Forkompinda |
![]() |
---|
Situasi Terkini Pasca Demo di DPRD Jambi, Sepi dan Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Sanksi untuk Polisi di Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Bripka R Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.