Bergaji Rp 1 Juta, Bawaslu Akan Rekrut Pengawas TPS, Cek Syarat dan Jadwalnya

Bawaslu melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 2 Januari 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

7. Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik d.aerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved