Sanksi untuk Polisi di Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Bripka R Terancam Dipecat

Polisi yang kemudikan mobil rantis yang lindas driver ojol hingga tewas terancam dipecat karena lakukan pelanggaran berat

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan Layar Video
Viral di media sosial video yang menampilkan detik-detik seorang driver ojek online (ojol) ditabrak mobil brimob hingga terseret beberapa meter. Peristiwa ini diduga terjadi saat pembubaran demonstrasi di kawasan Pejompongan, DKI Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal, terancam pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

Pengemudi mobil rantis berinisial Bripka R sudah ditetapkan melakukan pelanggaran berat.

Insiden driver ojol tewas usai terlindas mobil rantis Brimob ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Pada saat pembubaran aksi demo itu, Bripka R yang menjabat sebagai  Batalyon Anggota Satuan Tugas atau Basat Brimob.

"Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. 

Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," sambungnya.

Baca juga: Akhirnya PDIP Bereaksi Soal 2 Kadernya Deddy Sitorus dan Sadarestuwati di DPR, PDIP Kini Ditantang

Baca juga: Sosok Mukhammad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR yang Viral Jadi Peserta Sydney Maraton saat Demo Ricuh

Selain Bripka R, Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi juga ditetapkan melakukan pelanggaran berat.

"Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver," ujar Agus. 

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Kelimanya duduk di belakang Kompol K dan Bripka R saat rantis Brimob Polri melindas Affan Kurniawan. 

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.

Sebagai informasi, dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved