Berita Tanjab Barat

Puluhan APK Caleg di Tungkal Ilir Menyalahkan Aturan, Bawaslu Tunggu Laporan dari Kecamatan Lain

Puluhan APK Caleg di Kecamatan Tungkal Ilir bermasalah, sesuai aturan yang telah ditetapkan PKPU selama berkampanye, ada 46 APK yang sudah direkomenda

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/s
Baliho Caleg Dipasang di Depan Gedung Pemerintah dan Sekolah di Tanjabbar 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Puluhan APK Caleg di Kecamatan Tungkal Ilir bermasalah, sesuai aturan yang telah ditetapkan PKPU selama berkampanye, ada 46 APK yang sudah direkomendasikan ke KPU untuk diperbaiki.

Masudin Komisioner Bawaslu Tanjab Barat mengatakan, segala yang berhubungan dengan baliho Caleg yang memakai fasilitas pemerintah, Dinas Pendidikan sudah direkomendasikan ke KPU.

"Ada 46 rekomendasi yang disampaikan ke KPU, ada yang di pohon, di tiang listrik hasil pengawasan Panwascam," ujarnya Kamis (21/12).

Aturan saat ini kata Masudin, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan hanya saja melakukan rekomendasi ke KPU untuk diperbaiki.

46 rekomendasi itu untuk Kecamatan Tungkal saja, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Panwascam dari setiap kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sejak ditetapkan masa kampanye oleh KPU Baliho Calon Legislatif (Caleg) sudah bertebaran di sudut-sudut kota Kuala Tungkal, mulai dari DPRD Kabupaten,Provinsi hingga RI.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Serahkan Bantuan ke 76 Pelaku UMKM

Baca juga: Ribuan Gen Z Ikuti Turnamen e-Sport Piala Ketua DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Memasuki Musim Penghujan, Beberapa Kecamatan di Sarolangun Potensi Rawan Bencana Alam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved