Bergaji Rp 1 Juta, Bawaslu Akan Rekrut Pengawas TPS, Cek Syarat dan Jadwalnya

Bawaslu melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 2 Januari 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Rekrutmen PTPS Pemilu 2024 ini akan dimulai pada 2 Januari 2024 dan akan bekerja selama satu bulan.

"Kita akan rekrut Pengawas TPS di awal Januari, masa kerjanya selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan dan akan bertugas maksimal 7 hari setelah pencoblosan," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh, Jumat (22/12/2023).

Bawaslu Provinsi Jambi akan merekrut sebanyak 11.160 PTPS dari 1.585 Desa/Kelurahan, setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.

"Rekrutman ini akan dilakukan oleh Panwascam masing-masing, wawancaranya juga disana, tapi kita akan pantau itu," katanya.

Selama sebulan bekerja, Pengawas TPS (PTPS) akan menerima gaji atau honor sebesar Rp 1 juta.

Kata Rofiqoh, perekrutan PTPS ini akan dilakukan 3 gelombang, Gelombang pertama dibuka dengan syarat minimal usia pendaftar 25 tahun.

Jika belum terpenuhi, akan dibuka pendaftaran gelombang kedua dengan syarat usia diturunkan menjadi minimal 21 tahun, dan jika masih terjadi kekosongan akan dibuka gelombang ketiga dengan syarat minimal usia 17 tahun.

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, yang sering menjadi kendala adalah faktor umur, apalagi untuk daerah yang kesulitan mendapatkan SDM yang sesuai dengan aturan UU 7/2017.

"Inilah kebijakan-kebijakan baru yang diambil oleh bawaslu unthk memenuhi pengawas di TPS," ujarnya.

Sementara untuk pendidikan minimal syaratnya adalah tamatan SMA.

Dalam perekrutan ini, Rofiqoh menekankan bahwa yang paling penting dalam rekrutmen ini bahwa PTPS harus memiliki integritas.

"Pengawas TPS ini ujung tombak kita selaku petugas pengawas di jajaran kita Bawaslu, dia yang tau persis bagaimana kondisi di dalam TPS, jadi syarat utamanya adalah integritas," tegasnya.


Syarat Pendaftar Pengawas TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syaratnya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

7. Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik d.aerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

Baca juga: Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jambi, Diduga Langgar Netralitas

Baca juga: Puluhan APK Caleg di Tungkal Ilir Menyalahkan Aturan, Bawaslu Tunggu Laporan dari Kecamatan Lain

Baca juga: Billboard Caleg di Depan Gedung PKK Tanjab Barat Menyalahi Aturan, Bawaslu Rekomendasi ke KPU

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved