Anak Ponpes di Tebo Meninggal

Hasil Autopsi Jenazah AH Bantah Surat Kematian yang Diterbitkan Klinik Rimbo Medical Centre

Surat kematian dari klinik ini terbit beberapa jam setelah AH ditemukan meninggal dunia di ponpes tersebut

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
tribunjambi/wira dani damanik
Pardamean Ritonga pihak keluarga korban memberikan keterangan pers. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Surat kematian yang diterbitkan Klinik Rimbo Medical Center, terkait kasus AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang terbantahkan.

Surat kematian dari klinik ini terbit beberapa jam setelah AH ditemukan meninggal dunia di ponpes tersebut. 

Surat kematian yang ditandatangani dr Renda Utami Ari Hastuti dengan nomor 39/K-RMC/K.01-KK/XI/2023 ini menerangkan kematian AH disebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik.

"Berdasarkan pemeriksaan medis pada hari Selasa, 14 November 2023, Jam 18.30 WIB, dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan (tersengat aliran listrik). Demikian surat kematian ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," bunyi dalam surat tersebut.

Sementara itu, Pardamean Ritonga yang akrab disapa Bang Parda mengungkapkan bahwa selaku keluarga, pihaknya telah dipanggil pihak kepolisian dalam rangka menyampaikan hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik. 

Parda menegaskan, hasil autopsi yang disampaikan oleh Kapolres Tebo melalui kasat reskrim, dipastikan bahwa penyebab kematian AH bukan karena tersengat listrik.

"Kasat reskrim menyampaikan kepada kita, berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian almarhum bukan karena sengatan listrik tetapi disebabkan benda tumpul," ungkap Parda, Kamis (14/13/2023).

Pihaknya menerima hasil autopsi tersebut di Mapolres Tebo yang diikuti oleh Salim Harahap selaku ayah korban, dan pengurus Keluarga Batak Muslim Tebo (KBMT) yang mendampingi korban sejak awal.

Sementara itu,Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pihak kepolisian akan membuka kasus ini seterang-terangnya.

"Saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil autopsi. Saat ini anggota satreskrim sudah berkoordinasi dengan tim jaksa guna menetapkan tersangkanya," ucapnya singkat.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga, sehari sebelumnya saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru selesai melakukan pemeriksaan terkait hasil autopsi tersebut. 

Ia mengatakan akan secepatnya berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait hasil autopsi.

"Kemarin baru memeriksa dan hari ini masih dalam perjalanan. Berkaitan dengan rilisnya, rencana kita mau rilis akhir tahun sekaligus waktu pas pengungkapan. Secara lisan nanti disampaikan ke keluarga," ujarnya.

Menurutnya, hasil autopsi yang diterima keluarga tidak ada permasalahan bila disampaikan ke publik.

"Sah-sah aja, aman bang, kalau itu aman. Nanti kita sampaikan juga ke keluarga," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved