Kasus Pembunuhan

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: 3 Polisi Bakal Kena Sanksi Disipilin

Tiga anggota polisi bakal diberi sanksi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Tiga anggota polisi bakal diberi sanksi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga anggota polisi bakal diberi sanksi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Ketiga anggota tersebut disebut menghalangi proses penyelidikan kasus yang melibatkan suami dari korban.

Korban dalam kasus ini yakni Tuti Suhartini sebagai ibu dan anaknya Amalia Mustika Ratu.

Pemberian sanksi tersebut nantinya akan diberikan Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Ketiga anggota polisi itu disebut menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana itu.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Dia mengatakan, sanksi yang bakal diberikan kepada ketiga anggota polisi tersebut karena dinilai telah melanggar kode etik.

Baca juga: Akhirnya Penyidik Merilis Kasus Subang, Yosef Terancam Hukuman Mati

Baca juga: PDIP Berpedoman pada Suara Rakyat, Tolak RUU Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Dipilih Presiden

Baca juga: Jadwal, Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Petugas KPPS di Pemilu 2024

Menurut Kombes Ibrahim, sanksi yang akan dikenakan kepada ketiganya adalah sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik. Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Kombes Ibrahim menuturkan tiga anggota polisi yang akan dikenai sanksi terdiri atas satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang.

Kemudian, dua anggota lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek setempat.

Adapun kesalahan mereka, ungkap Kabid Humas, karena masuk ke dalam tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan.

Selain itu, mereka juga melakukan kesalahan prosedur yang sedikit banyak menghambat penyelidikan hingga memakan waktu dua tahun.

"Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ujar dia.

Namun demikian, Kombes Ibrahim mengatakan bahwa anggota kepolisian itu sejauh ini, meski menyalahi prosedur, belum ditemukan ada keterkaitan dengan kasus pembunuhan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved