PDIP Berpedoman pada Suara Rakyat, Tolak RUU Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Dipilih Presiden
PDI Perjuangan (PDIP) menolak revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - PDI Perjuangan (PDIP) menolak revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Penolakan partai berlambang banteng moncong putih itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Dia menyebut, aturan yang ditolak ialah yang mengatur pemilihan orang nomor satu di Ibu Kota Indonesia saat ini.
Dimana dalam revisi tersebut bhawa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPRD.
PDI Perjuangan sebelumnya sepakat dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (5/12/2023) dengan ketentuan ini.
Kini berubah sikap mendukung agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Hal tersebut lantaran pihaknya mencermati masukan dari masyarakat.
Baca juga: Ketua DPD PDIP Jambi Arahkan Semua Bergerak, Edi Purwanto: All Out Pileg dan Pilpres Kita Menangkan
Baca juga: Miliki Rekam Jejak Baik, Ganjar-Mahfud Disebut Mampu Tegakkan Hukum di Indonesia
Baca juga: Jadwal Kampanye Capres - Prabowo Tugas Menhan, Anies dan Ganjar ke Kalimantan
"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," kata Hasto di Jakarta, Rabu (6/12/2023)
Menurutnya, dalam demokrasi kedaulatan rakyat adalah yang tertinggi, sehingga elite politik harus mendengarkan setiap aspirasi masyarakat.
"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," kata Hasto.
Sebelumnya, draf RUU DKJ yang beredar menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Pasalnya, draf RUU ini menetapkan gubernur Jakarta akan dipilih presiden, bukan melalui pemilihan kepala daerah.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Sebelumnya, staf khusus presiden RI, Ari Dwipayana menyebut bahwa RUU DKJ adalah inisiatif DPR.
Baca juga: Fraksi PDIP Minta RAPBD Provinsi Jambi 2024 untuk Kepentingan Rakyat
Ari mengaku pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR perihal naskah RUU DKJ.
SKK Migas PetroChina Gelar Pelatihan Digital Marketing dan AI untuk UMKM Tanjabbar dan Tanjabtim |
![]() |
---|
Reaksi Hotman Paris Tanggapi Pembekuan Sumpah Advokat Razman : Sudah Pulanglah ke Kampung |
![]() |
---|
Beri Solusi Modern Untuk Petani, SKK Migas PetroChina Beri 2 Unit Mesin Bed Dyer ke Polda Jambi |
![]() |
---|
Aksi SKK Migas PetroChina Dukung Program Asta Cita, Beri Dua Mesin Pengering Jagung ke Polda Jambi |
![]() |
---|
Nasib Mirna Nekat Pinjol Demi DP Mobil Perkara Gengsi, Pinjam Rp 3 Juta Jadi Rp 60 Juta, Kini Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.