PDIP Berpedoman pada Suara Rakyat, Tolak RUU Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Dipilih Presiden

PDI Perjuangan (PDIP) menolak revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
PDI Perjuangan (PDIP) menolak revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden. 

DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai RUU inisiatif dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12) lalu.

Selain mengatur pemilihan gubernur, RUU ini juga mengatur sejumlah hal lain sehubungan pindahnya ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1).

Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.

Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kolaborasi Eksklusif W.Essentiels dan One Piece, Eksklusif di Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca juga: Nikita Mirzani Kagum dengan Calon Presiden Prabowo Subianto setelah Diajak Makan Siang Bareng

Baca juga: Prediksi Skor Everton vs Newcastle, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.30 WIB

Baca juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 SD Semester 1 Lengkap Pembahasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved