Kejari Batanghari Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Bertambah

Kejaksaan Negeri Batanghari akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kejaksaan Negeri Batanghari akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Batanghari periode tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batanghari, Fariz Rachman mengatakan bahwa kedua tersangka inisial KA merupakan pemilik Toko Tio Tani di Kecamatan Tembesi dan NA sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani di Kecamatan Tembesi.

Faris menjelaskan bahwa keduanya menyalurkan pupuk subsidi kepada orang yang tidak berhak menerima. Kemudian pupuk tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga eceran normal.

"Harga yang dijual selama tiga tahun ini berbeda-beda, misalnya harga pupuk Rp112.500 dijual Rp180.000," ujarnya.

"Jadi kenapa pupuk masih langka saat ini di Kabupaten Batanghari karena penerimanya adalah orang-orang yang tidak berhak," tambahnya.

Lebih lanjut, Fariz mengatakan bahwa kedua. tersangka ini merupakan tersangka untuk kelompok tani di Kecamatan Tembesi. Ia menyebutkan bahwa masih berkemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya.

"Baru Kecamatan Tembesi. Untuk yang lain tidak menutup kemungkinan," ujarnya.

Saat disinggung terkait dengan kemungkinan keterlibatan pegawai di dinas terkait untuk penyaluran pupuk subsidi Fariz menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus ini.

"Kita sudah melakukan penggeledahan di Dinas PPP dan dinas terkait," sebutnya.

Lebih lanjut, Fariz menambahkan bahwa atas dugaan kasus korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Muara Tembesi ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

"Jadi ini baru di Kecamatan Muara Tembesi karena memang kita temukan bukti-bukti yang jelas dan terang di sini. Kecamatan lain sambil berjalan. Artinya ada kemungkinan (tersangka bertambah,red)," jelasnya.

Baca juga: Pemilik Toko Tani dan Ketua Gapoktan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Batanghari

Baca juga: Kejari Batanghari Panggil Puluhan Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, Kejari Batanghari Temukan Data Manipulatif

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved