Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Batanghari Catat Ratusan Pemilih Pindah
Untuk memudahkan masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan suaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari membuka layanan untuk daftar pemilih
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Untuk memudahkan masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan suaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari membuka layanan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
DPTb atau daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani menyebutkan bahwa saat ini setidaknya sudah ada 195 pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Batanghari dan 192 pemilih di Kabupaten Batanghari yang pindah keluar untuk memilih pada saat pemilu mendatang.
"Untuk perkembangan pindah pilih atau pemilih tambahan di Kabupaten Batanghari. Kami melakukan perekapan sejak tanggal 20. Data terakhir rekapitulasi untuk pindah pilih yang masuk itu sekitar 195 orang dan pemilih pindah keluar 192 orang yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Batanghari,"jelas Hendri.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan untuk pengurusan pindah pilih ini dilakukan sejak 3 Agustus sampai dengan 7 Februari 2024 mendatang.
"Mengenai waktu pengurusan pindah pilih, ini memang sesuai dengan tahapan sampai dengan H-30 sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dan ada empat kategori yang masih bisa melakukan pindah memilih pada H-7," ujarnya.
Hendri mengatakan ada empat kategori pemilih yang masih bisa melakukan pindah memilih H -7 sebelum pemungutan suara. Yaitu pemilih dalam kondisi sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.
"Untuk pindah memilih semuanya, prinsipnya pemilih yang terdaftar di DPT sesuai dengan ketentuan jika memenuhi kriteria dan dokumen lengkap maka akan kita proses," jelasnya.
Berikut cara pindah memilih, pertama artikan nama anda terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengunjungi website cekdptonline.go.id.
Kemudian, mengurus dokumen dengan cara menghubungi atau langsung datang ke kantor sekretariat PPS atau PPK atau kantor KPU Batanghari sebelum tanggal 15 Januari 2024. Dan membawa berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan dokumen bukti dukungan alasan pindah memilih seperti contoh surat keterangan tugas dan lain sebagainya.
Baca juga: Gunawan Dwi Cahyo Ancam Penjarakan Orang yang Menyebutnya Selingkuh: Saya Bakal Proses Hukum
Baca juga: Bawa Senjata Tajam Hendak Tawuran, Pelajar di Subang Tewas Ditangan Oknum Polisi
Baca juga: 1 Pendaki Gunung Marapi Belum Ditemukan, Tim SAR Lakukan Penyisiran Terkendala Hujan Abu Vulkanik
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.