Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Batanghari Catat Ratusan Pemilih Pindah

Untuk memudahkan masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan suaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari membuka layanan untuk daftar pemilih

Tribunjambi.com/Srituti
Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Untuk memudahkan masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan suaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari membuka layanan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

DPTb atau daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani menyebutkan bahwa saat ini setidaknya sudah ada 195 pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Batanghari dan 192 pemilih di Kabupaten Batanghari yang pindah keluar untuk memilih pada saat pemilu mendatang.

"Untuk perkembangan pindah pilih atau pemilih tambahan di Kabupaten Batanghari. Kami melakukan perekapan sejak tanggal 20. Data terakhir rekapitulasi untuk pindah pilih yang masuk itu sekitar 195 orang dan pemilih pindah keluar 192 orang yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Batanghari,"jelas Hendri.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan untuk pengurusan pindah pilih ini dilakukan sejak 3 Agustus sampai dengan 7 Februari 2024 mendatang.

"Mengenai waktu pengurusan pindah pilih, ini memang sesuai dengan tahapan sampai dengan H-30 sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dan ada empat kategori yang masih bisa melakukan pindah memilih pada H-7," ujarnya.

Hendri mengatakan ada empat kategori pemilih yang masih bisa melakukan pindah memilih H -7 sebelum pemungutan suara. Yaitu pemilih dalam kondisi sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.

"Untuk pindah memilih semuanya, prinsipnya pemilih yang terdaftar di DPT sesuai dengan ketentuan jika memenuhi kriteria dan dokumen lengkap maka akan kita proses," jelasnya.

Berikut cara pindah memilih, pertama artikan nama anda terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengunjungi website cekdptonline.go.id.

Kemudian, mengurus dokumen dengan cara menghubungi atau langsung datang ke kantor sekretariat PPS atau PPK atau kantor KPU Batanghari sebelum tanggal 15 Januari 2024. Dan membawa berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan dokumen bukti dukungan alasan pindah memilih seperti contoh surat keterangan tugas dan lain sebagainya.

Baca juga: Gunawan Dwi Cahyo Ancam Penjarakan Orang yang Menyebutnya Selingkuh: Saya Bakal Proses Hukum

Baca juga: Bawa Senjata Tajam Hendak Tawuran, Pelajar di Subang Tewas Ditangan Oknum Polisi

Baca juga: 1 Pendaki Gunung Marapi Belum Ditemukan, Tim SAR Lakukan Penyisiran Terkendala Hujan Abu Vulkanik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved