Analisis Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Alasan dari pengajuan uji materil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini mengundang banyak pertentangan

Editor: Rahimin
istimewa
Khairiah Aziz, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. 

Seperti yang diperdebatkan oleh para ahli konstitusi, apabila akan diberlakukan pembatalan terhadap putusan nomor 90 diatas, maka itu tidak dapat diberlakukan saat ini, komisi pemilihan umum sudah menutup batas waktu pembatalan.

Apabila ingin menerapkan pembatalan putusan, maka solusi satu-satunya adalah hanya dapat diterapkan pada pilpres yang akan datAng, yaitu di tahun 2029.

Putusan mahkaah kehormatan mahkaah konstitusi terkait dengan pemilu serentak yang hanya dapat dilakukan tahun 2029 ini nantinya perlu ditelaah lebih dalam lagi oleh para ahli maupun mahkamah kehormatan mahakamah konstitusi agar tidak ada pertentangan asas seperti mahkaah konstitusi yang tidak boleh memberikan putusan melampaui batas kewenangan yang dimilikinya, kemudian dilarang untuk menetapkan batas waktu berlaku suatu hukum, namun pada praktiknya lebih mengedepankan asas manfaat itu sendiri.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Melenggang

Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Dirjen AHU Lantik Kakanwil Kemenkumham Jambi dan Buka Rakernis Pelayanan Hukum AHU

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved