Analisis Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Alasan dari pengajuan uji materil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini mengundang banyak pertentangan

Editor: Rahimin
istimewa
Khairiah Aziz, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. 

Khairiah Aziz, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

Dosen Pengampu : Dr. Zainal Arifin Mochtar SH., LLM (Ahli hukum tata Negara)

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat berkembang cukup dinamis yang mengakibatkan meningkatnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk pada peraturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan dan dilakukan pembaharuan yang dikategorikan bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat.

Sehingga, masyarakat akan merespon pertentangan yang ada tersebut. Alasan dari pengajuan uji materil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini mengundang banyak pertentangan maupun persetujuan dari masyarakat luas.

Hal tersebutpun kemudian banyak diperbincangkan oleh para ahli hukum tata negara, praktisi-praktisi hukum, hingga berita-berita nasional yang ada di Indonesia hampir seluruhnya membahas tentang putusan uji materil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi

Adapun masalah utama yang terjadi adalah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (selanjutnya ditulis MKMK) memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat selaku hakim terlapor dalam hakim konstitusi kerena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Baca juga: 5 Poin Putusan MKMK yang Mencopot Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Di mana, hal pelanggaran yang dilakukan belum ada sanksi yang harus diberikan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, anggota Majelis Kehormatan Mahkaah Konstitusi, Bintan R. Saragih harus memberikan dissenting opinion terhadap kasus ketua hakim konstitusi, Anwar Usman.

Awal mula pelanggaran kode etik itu terjadi adalah dikarenakan adanya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait dengan perubahan tentang peraturan syarat batas umur capres-cawapres yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan, karena hakim konstitusi Anwar Usman memutuskan perkara dari keluarganya sendiri, yaitu Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, yang pada akhirnya dapat memanfaatkan putusan baru Mahkamah Konstitusi tersebut untuk mendaftarkan dan mencalonkan diri sebagai calon presiden pada komisi pemilihan umum.

Pihak yang melakukan pelaporan atas keputusan ketua mahkamah konstitusi ini pun berharap MKMK dapat menunda terlaksananya putusan nomor 90 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk menyelamatkan keadilan dalam konstitusi di Indonesia (constitutional restorative justice). 

Sebagaimana diketahui akibat adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang melanggar kode etik berat tersebut, tentunya diperlukan Tindakan hukum yang luar biasa dala menyelesaikan permasalahan ini. (for extraordinary crime, we need extraordinary law enforcement).

Hal tersebut diatas apabila dihubungkan pada istilah ketatanegaraan maka istilah negative legislator sudah tidak asing lagi.

Baca juga: MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Hari Ini

Negatif legislator pertamakali diperkenalkan oleh Hans Kelsen pada bukunya yang berjudul general theory of law and state (tahun 1945:268-9), kemudian dikenal sebagai sosok pertama yang berhasil menggagas Mahkamah Konstitusi modern di dunia.

Ia juga menjelaskan, pembentukan MK bertujuan untuk mendapatkan kewenangan sebagai negative legislator yang memiliki hak dalam menguji undang-undang.

Lalu kemudian memberikan putusan terkait dengan suatu undang-undang yang dikategorikan bertentangan dengan undang-undang lain, kemudian juga memiliki hak dalam menilai suatu undang-undang tidak dapat diberlakukan dan harus dibatalkannya suatu undang-undang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved