Kasus Korupsi

Kaesang Tantang Eks Ketua KPK Buktikan Presiden Jokowi Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ditantang membuktikan dugaan intervensi Presiden Jokowi pada kasus e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tantang eks Ketua KPK Agus Rahardjo buktikan intervensi Presiden Jokowi di kasus e-KTP Setya Novanto 

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo sebut pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri hanyalah pembelaan diri. Harusnya intropeksi diri dan mundur dari jabatannya. (Capture Yt KPK/ Kolase Tribun Jambi)

Di sisi lain Agus menilai periode kedua Presiden Jokowi komitmen pemberantasan korupsi mulai menurun.

Dalam periode ini jugalah muncul revisi UU KPK yang tidak diinginkan para insan KPK.

Menurut Agus sejatinya bukan UU KPK yang direvisi, melainkan UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebab dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum memenuhi United Nations Convention against Corruption atau kovensi PBB menentang korupsi.

"Kalau itu yang dilakukan tidak mengutik-ngutik UU KPK itu akan antikorupsi di Indonesia relatif akan lebih baik," ujar Agus Rahardjo.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rinoa Aurora Ikhlas Berdamai dengan Leon Dozan setelah Dianiaya: Saya Memaafkan

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Minggu 3 Desember 2023: Ring Ring Show dan Film Spider-Man

Baca juga: Kabar Gempa Terkini Minggu 3 Desember 2023 Getarkan Labuan Bajo NTT, BMKG: Bermagnitudo 4.7

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Minggu 3 Desember 2023, FTV dan Liga Inggris Man City vs Tottenham

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved