Firli Bahuri Tersangka
Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Nonakif Firli Bahuri Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dia akan diperiksa terkait kasus yang berkaitan dengan korupsi itu pada hari ini, Jumat (1/12/2023).
Polda Metro akan memeriksa dia dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Agenda pemeriksaan Firli Bahuri itu dibenarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/11/2023).
Kombes Trunoyudo menjelaskan, Firli Bahuri akan diperiksa Jumat pagi pukul 09.00 WIB.
Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Baca juga: Kata Eks Menteri Pertanian SYL Usai Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Baca juga: Kabar Gempa Terkini Jumat 1 Desember 2023 Getarkan Jailolo Maluku Utara
Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Kali Ini Sasar Pekerja Asal Jawa Tengah di Puncak, 3 Orang Tewas
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.
Trunoyudo mengungkapkan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa (28/11) pagi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini.
Dia menyebut konfirmasi kehadiran itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli.
"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi," kata Ade, Kamis (30/11).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11).
Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Tarik Ajudan Hingga Tak Beri Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
Dalam proses berjalan, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka tersebut.
Permohonan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak memberikan Bantuan Hukum hingga menarik Ajudan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Langkah itu diambil usai mantan petinggi Lembaga Antirasuah itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Dia diduga melakukan tindak pidana saat melakukan pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Seperti diketahui bahwa KPK juga telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Sementara status tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Berkutik Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, Ajudan Ditarik KPK
Saat ini KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri atas kasus yang dihadapinya.
Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).
Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.
“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.
Sebagai informasi, saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.
Namun, ajudan tersebut ditarik oleh Mabes Polri saat pengusutan dugaan kasus pemerasan sudah bergulir.
Firli dan KPK lantas mendapat ajudan dari Puspom TNI.
Setelah resmi dibebastugaskan sementara, Firli tak lagi memiliki kewenangan apa pun di KPK.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango pun telah mempersilakan Firli mengemasi barang-barangnya.
Nawawi menyebut Firli masih diperbolehkan datang ke KPK, namun dengan status tamu.
Jika datang ke KPK, Firli diharuskan melewati pintu depan seperti tamu-tamu lainnya.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh Beliau di kantor ini," ujar Nawawi, Selasa (28/11/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mahasiswa FEB Unja Buat Limbah Kulit Biji Kakao jadi Teh Grance Huska, Turunkan Risiko Sakit Jantung
Baca juga: Kabar Gempa Terkini Jumat 1 Desember 2023 Getarkan Jailolo Maluku Utara
Baca juga: Luna Maya Tak Malu Tampil Tanpa Make Up saat Wajahnya sudah Berkerut: Nggak Masalah
Baca juga: Edi Purwanto Berharap Semua Bersama-sama Menjaga Jambi Daerah Kondusif Menjelang Pemilu
Polda Metro Jaya
KPK
Kombes Ade Safri Simanjuntak
pemeriksaan
Firli Bahuri
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
pemerasan
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.