Firli Bahuri Tersangka

Kata Eks Menteri Pertanian SYL Usai Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di Kementan merespon penetapan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian merespon penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap dirinya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian merespon penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap dirinya.

Ketua KPK itu menjadi tersangka usai ditetapkan Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus tersebut.

Sementara dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah itu terkait penyidikan kasus yang ada di Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo mengaku menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hal itu termasuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian tersebut.

"Tadi saya ini kan ke beliau, kata beliau, Pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman teman penyidik kita harus hormati dan teman teman penyidik profesional," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen kepada wartawan dikutip Kamis (30/11/2023).

SYL, kata Jamaludin, mengatakan jika penetapan status tersangka kepada Firli merupakan hasil dari kerja keras dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: KPK Beberkan Alasan Tarik Ajudan Hingga Tak Beri Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Baca juga: Yosef Bongkar Kebohongan Danu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Saat Rekonstruksi

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 28 November 2023 Getarkan Pidie Jaya Aceh di Kedalaman 10 Km

"Ya beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi," ungkapnya.

KPK Tarik Ajudan dan Tak Berikan Bantuan Hukum

Saat ini KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri atas kasus yang dihadapinya.

Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).

Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved