Firli Bahuri Tersangka

Kata Eks Menteri Pertanian SYL Usai Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di Kementan merespon penetapan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian merespon penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap dirinya. 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Kamis 30 November 2023: Brownis dan Film Cold Pursuit

Baca juga: Arti Mimpi Menikah Lagi Padahal Punya Suami Ternyata Pertanda Ini

Baca juga: Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur dan Cara Agar Mendapatkan Mimpi Indah

Baca juga: Contoh Soal PAS UAS Bahasa Indonesia Kelas 6, Kunci Jawaban dan Pembahasan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved