Firli Bahuri Tersangka

Kata Eks Menteri Pertanian SYL Usai Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di Kementan merespon penetapan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian merespon penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap dirinya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian merespon penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap dirinya.

Ketua KPK itu menjadi tersangka usai ditetapkan Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus tersebut.

Sementara dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah itu terkait penyidikan kasus yang ada di Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo mengaku menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hal itu termasuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian tersebut.

"Tadi saya ini kan ke beliau, kata beliau, Pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman teman penyidik kita harus hormati dan teman teman penyidik profesional," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen kepada wartawan dikutip Kamis (30/11/2023).

SYL, kata Jamaludin, mengatakan jika penetapan status tersangka kepada Firli merupakan hasil dari kerja keras dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: KPK Beberkan Alasan Tarik Ajudan Hingga Tak Beri Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Baca juga: Yosef Bongkar Kebohongan Danu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Saat Rekonstruksi

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 28 November 2023 Getarkan Pidie Jaya Aceh di Kedalaman 10 Km

"Ya beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi," ungkapnya.

KPK Tarik Ajudan dan Tak Berikan Bantuan Hukum

Saat ini KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri atas kasus yang dihadapinya.

Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).

Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.

Baca juga: Kerangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Dinkes Sarolangun, Pagu Rp 700 Juta Kerugian Rp 696 Juta

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.

Sebagai informasi, saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.

Namun, ajudan tersebut ditarik oleh Mabes Polri saat pengusutan dugaan kasus pemerasan sudah bergulir.

Firli dan KPK lantas mendapat ajudan dari Puspom TNI.

Setelah resmi dibebastugaskan sementara, Firli tak lagi memiliki kewenangan apa pun di KPK.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango pun telah mempersilakan Firli mengemasi barang-barangnya.

Nawawi menyebut Firli masih diperbolehkan datang ke KPK, namun dengan status tamu.

Jika datang ke KPK, Firli diharuskan melewati pintu depan seperti tamu-tamu lainnya.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh Beliau di kantor ini," ujar Nawawi, Selasa (28/11/2023).

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Berkutik Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, Ajudan Ditarik KPK

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Kamis 30 November 2023: Brownis dan Film Cold Pursuit

Baca juga: Arti Mimpi Menikah Lagi Padahal Punya Suami Ternyata Pertanda Ini

Baca juga: Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur dan Cara Agar Mendapatkan Mimpi Indah

Baca juga: Contoh Soal PAS UAS Bahasa Indonesia Kelas 6, Kunci Jawaban dan Pembahasan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved