Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Nonakif Firli Bahuri Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.

Sebagai informasi, saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.

Namun, ajudan tersebut ditarik oleh Mabes Polri saat pengusutan dugaan kasus pemerasan sudah bergulir.

Firli dan KPK lantas mendapat ajudan dari Puspom TNI.

Setelah resmi dibebastugaskan sementara, Firli tak lagi memiliki kewenangan apa pun di KPK.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango pun telah mempersilakan Firli mengemasi barang-barangnya.

Nawawi menyebut Firli masih diperbolehkan datang ke KPK, namun dengan status tamu.

Jika datang ke KPK, Firli diharuskan melewati pintu depan seperti tamu-tamu lainnya.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh Beliau di kantor ini," ujar Nawawi, Selasa (28/11/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahasiswa FEB Unja Buat Limbah Kulit Biji Kakao jadi Teh Grance Huska, Turunkan Risiko Sakit Jantung

Baca juga: Kabar Gempa Terkini Jumat 1 Desember 2023 Getarkan Jailolo Maluku Utara

Baca juga: Luna Maya Tak Malu Tampil Tanpa Make Up saat Wajahnya sudah Berkerut: Nggak Masalah

Baca juga: Edi Purwanto Berharap Semua Bersama-sama Menjaga Jambi Daerah Kondusif Menjelang Pemilu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved