Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Nonakif Firli Bahuri Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Dalam proses berjalan, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka tersebut.

Permohonan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak memberikan Bantuan Hukum hingga menarik Ajudan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Langkah itu diambil usai mantan petinggi Lembaga Antirasuah itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Dia diduga melakukan tindak pidana saat melakukan pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui bahwa KPK juga telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Sementara status tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Berkutik Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, Ajudan Ditarik KPK

Saat ini KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri atas kasus yang dihadapinya.

Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).

Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved