Berita Jambi

Aksi Perundungan di Pondok Pesantren Jambi, Pengamat: Sedkit yang Berpihak pada Korban

Kasus perundungan dan bullying yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Jambi kembali terjadi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
(Kompas.com/ERICSSEN)
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus perundungan dan bullying yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Jambi kembali terjadi, Pengamat Pendidikan Univeritas Nurdin Hamzah Jambi Weni menyebut Permendikbud Ristek no 46 tahun 2023 bisa menjadi acuan.

Dirinya menilai, terkait tindakan kekerasan yang terjadi di lingkup dunia pendidikan peraturan tadi sudah jelas mengatur terkait itu semua.

Namun jika peraturan Permendikbud Ristek no 46 tahun 2023 ini belum bisa menjangkau untuk lingkup pesantren namun seharusmya tetap bisa digunakan. 

Atau paling tidak dari Permendikbud Ristek tadi dibuatkan lagi peraturan khusus, yang dapat menangani untuk kasus yang berada di instansi instansi pendidikan yang berbasiskan agama (swasta).

“Karena cukup banyak sekali kasus kasus kekerasan yang terjadi di pesantren, yang seharusnya pemangku kebijakan terkait sudah waktunya untuk duduk bersama untuk membuat kebijakan yang menjangkau pendidikan yang berbasis Agama ini,” jelasnya.

“Saya justru tidak mengira jika kasus yang viral itu terjadi di pesantren, jikan di MTS atau MAN itu bisa langsung dikenakan dengan peraturan tadi,” sambungnya.

Namun sejauh ini banyak kasus yang dinilai cukup mencoreng, justru kasus tersebut terkesan damai tanpa mempertimbangkan dampak si korban atau efek lainnya dengan alasan menjaga nama baik sekolah.

“Entah sekolah macam apa ketika terjadi kasus seperti ini, justru berlindung di balik nama baik sekolah. Mereka menutup diri dan bahkan malah mengajak korban dan pelaku untuk berdamai, bahkan tak jarang malah mendukung pelaku,” jelasnya.

Weni bilang, sekarang saatnya mari instansi pendidikan apapun jenisnya baik yang umum atau berbasis agama tidak lagi bertindak seperti itu.

Dalam artian pelaku ini harus diberikan sanksi yang tegas, dan korban harus mendapat dukungan pihak sekolah harus memiliki keberpihakan terhadap korban.

“Instansi pendidikan harus menjadi contoh yang baik, bukan lavi harus berlindung dibalik nama baik sekolah,” tuturnya.

“Jarang pihak sekolah yang berpihak kepada korban, hanya 1001 sekolah saja yang melakukan itu, ayo donk Kepala Sekolah, Guru ataupun siapa terbuka donk dengan kasus kadus seperti ini,” sambungnya.

Peraturan yang ada sudah sangat bagus, hanya saja implementasi dan penekanan sekolah di lapangan saja yang kurang ditekankan lagi. Dan kepedulian terhadap korban harus lebih diperhatikan lagi.

Dan pemerintah juga harus lebih tegas terutama bagi sekolah yang tidak bisa menyelesaikan persoalan disekolahnya. 

Terkait kasus yang terjadi ini, pihak sekolah bisa langsung melakukan penindakan disiplin jika memang sekolah itu mau melakukannya. Misal mencabut beasiswa jika pelaku itu mendapatkankan beasiswa, atau sanksi lainnya hingga dikeluarkan dari sekolah jika masuk pelanggaran berat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved