DPRD Provinsi Jambi

Komisi IV DPRD provinsi Jambi Fokuskan 3 Tahapan Dalam Penyusunan Ranperda Tenaga Kerja

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi fokuskan 3 tahapan dalam menyusun dan mempersiapkan ranperda inisiatif terkait tenaga kerja Provinsi Jambi.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Sopianto
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Fadli Sudria. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melihat situasi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi fokuskan 3 tahapan dalam menyusun dan mempersiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif terkait tenaga kerja Provinsi Jambi.

Tiga tahapan tersebut ialah pertama bagaimana mengurangi tingkat pengangguran di Provinsi Jambi.

"Di situ ada prakerja, pekerja dan pasca kerja. Di perda ini ruang lingkupnya adalah bagaimana tenaga kerja lokal lebih di pertimbangkan dari pada tenaga kerja luar daerah," jelas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Fadli Sudria, Selasa (28/11).

Kemudian tahapan yang kedua, bagaimana pekerja mendapat perlindungan apabila terjadi kecelakaan.

"Kedua bagaimana kita melindungi pekerja. Khususnya pada saat dia sedang bekerja, terjadi kecelakaan kerja mereka harus dilindungi dan perusahaan wajib melindungi," tambahnya.

Kemudian yang ketiga pasca kerja, sejauh mana pesangon yang diberikan perusahaan bagi mereka pasca bekerja

"Sepertinya ini sudah lengkap di dalam peraturan daerah, Diharapkan pada akhir tahun ini, ranperda inisiatif tenaga kerja dapat disahkan," tutupnya.

Baca juga: Perjuangkan Hak Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Jambi Persiapkan Ranperda Inisiatif Tenaga Kerja

Baca juga: Fadli Sudria Akui Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Sedang Fokus Ranperda Tenaga Kerja

Baca juga: Banggar DPRD Tanjung Jabung Timur Beri Catatan Khusus dan Rekomendasi untuk OPD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved